Menuju konten utama

Bos Plaza Klaten Dituntut 6 Tahun Bui karena Tilap Uang Negara

Ferry dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan aset milik Pemkab Klaten.

Bos Plaza Klaten Dituntut 6 Tahun Bui karena Tilap Uang Negara
Direktur Utama PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya (baju batik putih) berdiri usai membelakangi majelis hakim usai menjalani sidang tuntuan kasus dugaan korupsi Plaza Klaten, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/3/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

tirto.id - Direktur Utama PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya, dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/3/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Monika Dian, menilai Ferry terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," pinta JPU kepada Majelis Hakim.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Ferry membayar denda Rp50 juta. Jika denda itu tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,512 miliar. Namun, jumlah itu dikurangi pengembalian yang sudah dilakukan sebelumnya.

Pengembalian tersebut antara lain Rp4,5 miliar dari Ferry, serta Rp2 juta dari saksi Fajar dan Sunarna. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayar Ferry sekitar Rp1,9 miliar.

Jika Ferry tak membayar Rp1,9 miliar, hartanya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman Ferry dapat ditambah 3 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selama ini, terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa Ferry disebut belum pernah dihukum dalam perkara lain, bersikap sopan selama persidangan, dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pengelolaan Plaza Klaten, aset milik Pemkab Klaten. Jaksa menilai proses pemanfaatan aset tersebut pada 2020-2023 dilakukan tidak sesuai prosedur.

Menurut jaksa, kerja sama pengelolaan plaza seharusnya dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka. Namun dalam praktiknya, PT Matahari Makmur Sejahtera milik Ferry justru ditunjuk langsung sebagai pengelola.

"Terdakwa menandatangani perjanjian sewa dengan Pemkab Klaten bersama pejabat daerah tanpa melalui prosedur yang semestinya," kata JPU.

JPU menilai tindakan tersebut memenuhi unsur melawan hukum. Ferry disebut menagih uang sewa dari pengelolaan plaza, tetapi tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

Berdasarkan fakta persidangan, selama 2020–2023, Ferry memperoleh uang sewa pengelolaan Plaza Klaten sekitar Rp11,1 miliar. Namun, yang disetorkan ke kas daerah hanya sekitar Rp4,2 miliar.

Sisa uang tersebut, menurut JPU, digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada sejumlah pihak. Jaksa menyebut perbuatan itu membuat terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp6 miliar.

Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat Pemkab Klaten sebagai terdakwa lain, yakni Sekda nonaktif Klaten, Jajang Prihono; mantan Sekda Klaten, Jaka Salwadi; serta pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten, Didik Sudiarto. Sidang tuntutan ketiganya akan digelar Selasa (17/3/2026) besok.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi