Menuju konten utama

Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Putusan Bebas Tian Bachtiar dkk

Anang menjelaskan, kasasi diajukan karena hakim tidak mempertimbangkan dampak perbuatan para terdakwa atas penanganan korupsi minyak goreng.

Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Putusan Bebas Tian Bachtiar dkk
Gedung Kejaksaan Agung. foto/ANTARA
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam korupsi ekspor CPO. Terdakwa yang divonis bebas tersebut atas nama advokat Junaedi Saibih, eks Direktur JAK TV Tian Bahtiar, dan pengelola media sosial Adhiya Muzakki.

“Penuntut umum hari ini, Jumat (13/2/2026) akan menyatakan kasasi. Karena ini perkara ini kan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Anang menjelaskan, kasasi diajukan karena hakim tidak mempertimbangkan perbuatan para terdakwa dianggap memberikan dampak atas penanganan korupsi minyak goreng. Anang menekankan, perbuatan para terdakwa jelas mempengaruhi karena berusaha mengacaukan fokus penyidikan saat itu.

“Selama ini terhadap perkara yang persis sama perintangan banyak terbukti dan itu masih menggunakan KUHAP yang lama,” ujar dia.

Di sisi lain, Anang memastikan jaksa penuntut umum (JPU) tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim. Namun, JPU tetap menyatakan upaya hukum kasasi demi memberikan keadilan.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutus bebas tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan atau proses hukum (obstruction of justice) dalam perkara dugaan korupsi minyak sawit mentah (CPO), timah, dan impor gula.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Junaedi Saibih selaku advokat sekaligus akademisi, Tian Bahtiar sebagai Direktur Pemberitaan JakTV, dan M Adhiya Muzakki yang tergabung dalam tim media sosial. Hakim menilai jaksa penuntut umum telah gagal dalam membuktikan keterlibatan Junaedi dalam kasus tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternaif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga Penuntut Umum," kata hakim ketua Efendi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa malam (3/3/2026).

Dalam amar pertimbangan, majelis hakim menilai Junaedi terbukti tidak pernah terbang ke Singapura guna melakukan rapat atau menemui pihak prinsipal dari korporasi minyak goreng, Wilmar Grup. Hakim menyatakan jaksa gagal membuktikan pengetahuan Junaedi terkait upaya suap untuk pengurusan vonis lepas tersebut.

"Menimbang bahwa hingga sidang pembuktian selesai, penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind,persamaan pemikiran, bertemunya kesamaan pemikiran terdakwa Junaedi Saibih dengan Ariyanto dan Marcella Santoso," kata hakim anggota, Andi Saputra pada saat membacakan amar pertimbangan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher