tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik seolah-olah data itu autentik. Kasus ini terungkap dengan bekerja sama oleh Federal Bureau of Investigation (FBI).
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, mengatakan bahwa dalam kasus ini dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yakni warga negara Indonesia (WNI) berinisial LPK (56) dan warga negara Cina, LJ (46). Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di Jakarta Selatan pada 9 Juli 2026.
“Tersangka berinisial LPK adalah orang yang memang disuruh oleh seseorang yang berinisial CW yang saat ini masih kami lakukan pencarian karena merupakan berdasarkan domisilinya warga negara Cina,” ujar Deddy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Sinergi Siber Lintas Negara: Bareskrim Gandeng FBI
Menurut dia, modus operandi kedua tersangka dengan Business Email Compromise (BEC). Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyamar sebagai pihak tepercaya dengan meretas email sebuah perusahaan.
“Ada seorang warga negara Amerika yang memiliki perusahaan bernama IQ Power Tools berkedudukan di Amerika telah dimanipulasi datanya berdasarkan laporan dari FBI maupun dari PPATK,” kata dia.
Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita uang hasil kejahatan di rekening Bank BCA atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama. Selanjutnya, dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut.
"Dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai 285.859 US dollar atau setara dengan Rp5 miliar,” ucap Deddy.
Rekening Fiktif dan Transaksi Palsu Rp6,3
Miliar

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bareskrim Polri, kata dia, tersangka membuat email menyerupai milik perusahaan jual-beli hardware komputer. Terdapat transaksi dua perusahaan, yakni Duro Machinery Corp yang berkedudukan di Cina. Sedangkan perusahaan selaku pembeli yakni IQ Power Tools yang berkedudukan di Amerika.
Pada saat itu, tersangka berhasil melakukan komunikasi ke perusahaan korban yang berada di Amerika tersebut, untuk mengetahui transaksi pembayaran atas pembelian hardware komputer tersebut. Sehingga, korban mengalami kerugian senilai 350.325 AS dolar atau setara Rp6,3 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, tersangka LPK membuat legalitas perusahaan PT Aksesoris Andalan Bersama dengan menggunakan identitas anak kandungnya sendiri dengan alamat fiktif. Hal ini dilakukan atas kesepakatannya dengan tersangka LJ.
“Dengan konsekuensi atas kesiapan yang mereka lakukan ketika terjadi berhasilnya mendapat transfer perolehan kejahatan tersebut, maka tersangka mendapatkan 5 persen dari setiap transaksi yang dimaksud,” ungkap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































