Menuju konten utama

Vonis Dua Penyuap Pokir DPRD OKU Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Kedua terdakwa yang merupakan kontraktor itu masing-masing divonis 1 tahun 10 bulan bui dan 1 tahun 4 bulan penjara.

Vonis Dua Penyuap Pokir DPRD OKU Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Dua terdakwa mendengarkan putusan oleh majelis hakim di PN Palembang, Kamis (13/3/2026) foto: irwanto

tirto.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua pemberi suap dalam perkara korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Kedua terdakwa dihukum berbeda.

Terdakwa Mendra SB selaku Direktur PT Sukses Jaya Konstruksi divonis dengan hukuman satu tahun dan empat bulan penjara. Sedangkan terdakwa Ahmad Thoha alias Anang sebagai Direktur PT Taruna Diaksa divonis lebih berat yakni satu tahun dan sepuluh bulan penjara.

Kedua terdakwa dikenakan denda masing-masing Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Khusus terdakwa Ahmad Thoha dijatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar dengan catatan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan terhadap kontraktor yang berperan memberi suap bagi sejumlah anggota DPRD OKU itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (12/3/2025).

Hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara sebagaimana dakwaan JPU, Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tipikor.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mendra SB selama 1 tahun 4 bulan denda Rp100 juta subsider penjara 60 hari. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Thoha alias Anang oleh karena itu selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari," ungkap hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut 2 tahun dan 2,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, tidak pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.

Selesai mendengar putusan, penasihat kedua terdakwa memberikan respons berbeda. Penasihat hukum Mendra SB menyatakan menerima dan tim penasihat hukum Ahmad Thoha menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD OKU, dituntut dua tahun penjara. Kedua terdakwa merupakan pihak kontraktor yang memberikan fee proyek, yakni Ahmad Thoha dan Mendra SB.

Tuntutan dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (2/3/2026). JPU juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Ahmad Thoha alias Anang dituntut lebih tinggi, yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara. JPU juga menuntut terdakwa Ahmad Thoha membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar dan pabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

JPU menyebut tuntutan uang pengganti terhadap terdakwa Ahmad Thoha lebih besar karena dia sempat menikmati aliran dana dari pencairan uang muka proyek yang dilakukan Fauzi alias Pablo dengan nilai lebih dari Rp5 miliar. Terdakwa menyatakan akan mengembalikan tetapi baru Rp100 juta.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama.

Perkara ini bermula dari OTT KPK di OKU pada 15 Maret 2025 terkait dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024–2025 untuk ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025.

KPK menangkap delapan orang dan enam di antaranya ditetapkan tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, tiga mantan anggota DPRD, yaitu Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III M Fahrudin, dan Ketua Komisi II Umi Hartati.

Pejabat tersebut berperan sebagai penerima suap. Adapun dua orang lain berasal dari pihak swasta, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), berperan sebagai pemberi suap.

Dari pengembangan, KPK menetapkan empat tersangka lain, yakni adalah Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan pihak swasta Mendra SB.

Jatah pokir disepakati sebesar Rp45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp1 miliar. Namun karena keterbatasan anggaran, nilai jatah pokir tersebut turun menjadi Rp35 miliar.

Alhasil, para anggota DPRD OKU itu meminta jatah sebesar 20 persen sehingga total fee adalah Rp7 miliar dari total anggaran.

Dalam perkara ini, terdakwa Ahmad Toha memberikan uang fee proyek sebesar Rp3,7 miliar. Uang itu diberikan bersama terpidana M Fauzi alias Pablo (terdakwa Jilid I yang telah divonis 2 tahun penjara) menyerahkan uang Rp2,2 miliar.

Sedangkan terdakwa Mendra SB bersama terpidana Ahmad Sugeng Santoso (terdakwa Jilid I yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara) menyerahkan fee Rp1,5 miliar.

Uang tersebut terkait proyek pokir DPRD OKU dan diserahkan melalui terpidana Nopriansyah, mantan Kepala Dinas PUPR OKU (terdakwa Jilid II) yang telah divonis 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama