Menuju konten utama

KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi

Muhammad Haniv ditetapkan tersangka KPK atas kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi. Ia kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi
Konferensi pers KPK terkait kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi eks Kakanwil Pajak, Rabu (19/8/2026). tirto.id/ Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi berupa gratifikasi.

“KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus-7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Dalam kasus ini, Muhammad Haniv saat menjabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya. Dia menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya.

“Bahwa kemudian pada tahun 2016, HNV mengirimkan surat elektronik (email) kepada bawahannya (Kepala Kantor) yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya (FP),” tutur dia.

Menurut Achmad, permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak (WP). Atas permintaan dari Muhammad Haniv itu, perusahaan-perusahaan tersebut meresponsnya dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anaknya.

Achmad mengatakan total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta mencapai Rp400 Juta. Sedangkan, perusahaan di luar WP Jakarta sekitar Rp300 Juta.

“Selanjutnya, pada periode 2014-2022, HNV juga diduga menerima penerimaan lainnya/Gratifikasi dari beberapa sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara yaitu Sdr. BSA,” ucap Achmad.

Atas penerimaan tersebut, kata Achmad, Muhammad Haniv menempatkan uang tersebut ke dalam deposito sebesar Rp10 miliar. Selain itu, pada periode 2013-2018, dia juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan yang ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.

“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ungkap Achmad.

Tersangka dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama