Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Apa Saja yang Diuji?

Aspek utama yang dipersoalkan tim hukum Febrie Adriansyah adalah penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka.

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Apa Saja yang Diuji?
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Febri Adriansyah menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Agung pasca ditahan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Tim Advokat Febrie Adriansyah akan menghadiri sidang praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan dalam proses penanganan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.

“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” kata Febri Diansyah, salah satu pengaca Febrie Adriansyah dalam keterangan resminya, Selasa (18/8/2026).

Aspek utama yang dipersoalkan meliputi penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka, serta tindakan penggeledahan, berikut konsekuensi atau tindakan lanjutan dari keduanya.

Lebih lanjut, Tim Advokat Febrie Adriansyah juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan.

Febri menjelaskan, konstruksi tersebut perlu dilihat dengan mengacu pada Pasal 74 UU TPPU beserta penjelasannya dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan,” ujarnya.

Febri mengungkapkan keputusan Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum, bukan sebaliknya. Menurutnya, seluruh perdebatan mengenai hukum acara sebaiknya dibawa dan diuji melalui forum praperadilan sesuai perundangan.

Timnya mengaku akan menyerahkan sepenuhnya pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

“Tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto