tirto.id - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa empat saksi dari pihak swasta dan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Mereka yang diperiksa, yakni berinisial ES, R, RMA dan JS, serta tersangka berinisial DR dan NH.
"Tim Penyidik telah memeriksa empat saksi dari pihak swasta yakni ES, R, RMA dan JS. Selain empat orang saksi tersebut, Tim Penyidik juga memeriksa dua orang tersangka, yakni DR dan NH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Anang menyebut proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Menurutnya, proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
βTim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,β ujarnya.
Febrie kini telah berstatus tahanan. Dia ditahan di Rutan KPK sejak Jumat (24/7/202). Febrie ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam terkait kasus ini. Usai diperiksa, Febrie langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diangkut ke Rutan KPK.
Febrie merupakan tersangka dugaan TPPU atas temuan miliaran uang dan emas 74kg oleh tim Kortas Tipidkor Polri di rumah mewah Sentul.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































