tirto.id - Kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta Tim 9 Kejaksaan Agung untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XIII/2015 dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada kliennya.
Febri menilai proses hukum yang dijalankan Tim 9 Kejaksaan Agung tidak sah apabila mengacu pada putusan MK tersebut. Mantan Juru Bicara KPK tersebut meyakini bahwa putusan MK tersebut menegaskan TPPU adalah tindak pidana lanjutan. Oleh karena itu, pengusutannya harus didahului adanya pidana asal atau predicate crime meskipun tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan.
“Putusan MK Nomor 90 itu jelas mengatakan TPPU adalah follow up crime. Harus didahului adanya tindak pidana asal. Yang tidak wajib adalah tindak pidana asal itu dibuktikan terlebih dahulu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Febrie dalam keterangan pers, Senin (10/8/2026).
Sebagai catatan, Putusan 90/PUU-XIII/2015 membahas tentang pembuktian TPPU. Dalam pertimbangan yang dikutip dari laman MKRI, salah satu poin menyatakan bahwa Mahkamah menilai penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan TPPU harus didahului dengan pidana asal, tetapi tindak pidana asal tersebut tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu. Meski tidak disebut tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu, tidak serta-merta tidak perlu dibuktikan sama sekali, melainkan TPPU tidak perlu menunggu lama sampai perkara pidana asal diputus atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Febri menilai, aparat penegak hukum harus memahami duduk perkara apakah perkara Febrie Adriansyah memiliki dasar tindak pidana asal yang jelas serta apakah proses penyidikannya telah dilakukan sesuai mekanisme perundang-undangan.
Dia berargumen melalui pertimbangan MK yang mengaitkan ketentuan Pasal 69 dengan Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Adapun Pasal 69 mengatur bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU," kata Febrie.
Di sisi lain, Pasal 74 mengatur kewenangan penyidikan TPPU oleh penyidik tindak pidana asal dan Pasal 75 mengatur penggabungan penyidikan tindak pidana asal dengan TPPU apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Oleh karena itu, Febri meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk tidak membaca Pasal 69, 74 dan 75 secara parsial, namun sebagai satu kekuatan hukum yang utuh dan berkaitan satu sama lain.
“Pasal 69, 74, dan 75 tidak bisa dibaca sendiri-sendiri. Ada konstruksi hukum yang harus dilihat secara utuh, terutama bagaimana tindak pidana asalnya, siapa penyidiknya, kapan bukti permulaan TPPU ditemukan, dan kapan kemudian penyidikan keduanya digabungkan,” ujarnya.

Perlunya Bukti Permulaan yang Memadai
Sementara itu, Anggota Tim Advokat Febrie Adriansyah, Hermawanto, menilai bahwa penggabungan penyidikan tindak pidana asal dan TPPU dimungkinkan ketika penyidik menemukan bukti permulaan ketika melakukan penyidikan tindak pidana asal.
Hal itu didasari pada Kajian Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertajuk ‘Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Penyidikan Tindak Pidana Asalnya Dilakukan oleh Penyidik Lain.’
Dalam kajian tersebut, Hermawanto menuturkan juga dijelaskan perihal Pasal 74 dan Pasal 75 UU TPPU. Ketika penyidik tindak pidana asal melakukan penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai TPPU, penyidik dapat menggabungkan penyidikan kedua perkara tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah dalam perkara Febrie Adriansyah prosesnya juga demikian. Apakah penyidik tindak pidana asal sudah melakukan penyidikan, kemudian dalam proses penyidikan itu ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya TPPU, baru kemudian penyidik menggabungkan penyidikannya,” tegasnya.
Hermawanto menekankan bahwa ketiga ketentua dalam UU TPPU tersebut mengatur mengenai rangkaian yang berbeda tetapi saling berkaitan mengenai tindak pidana asal, kewenangan penyidik, serta penggabungan penyidikan TPPU.
“Ini bukan persoalan apakah TPPU harus menunggu tindak pidana asal diputus terlebih dahulu. Putusan MK sudah jelas mengatakan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu. Yang kami persoalkan adalah bagaimana proses penyidikan tindak pidana asalnya, siapa yang berwenang menyidik TPPU, kapan bukti permulaan TPPU itu ditemukan, dan atas dasar apa kemudian penyidikan tersebut digabungkan,” ujar Hermawanto.

TPPU Tak Harus Tunggu Kejahatan Asal
Di sisi lain, ahli hukum TPPU Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mengkritisi tanggapan tim advokat Febrie Adriansyah yang menyebut bahwa penyidik harus membuktikan kejahatan asal atau predicate crime sebelum menetapkan status tersangka pencucian uang.
Menurut Yenti, kasus dugaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah tidak berdiri sendiri. Ia menyoroti adanya kaitan dengan tiga kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, yaitu kasus korupsi Krakatau Steel, Asabri, dan proyek PLTU. Dia berpendapat, korupsi tidak mungkin dilakukan sendirian dan hampir selalu diikuti dengan upaya pencucian uang.
"Kejahatan TPPU ini muncul justru setelah ada sangkaan kejahatan asal. Sejak awal yang disebutkan adalah kejahatan asal tersebut," kata Yenti saat dihubungi Tirto, Selasa (11/8/2026).

Yenti juga menyebut bahwa proses penyidikan terkait TPPU sudah sesuai dengan koridor hukum karena adanya temuan uang dan aset yang dianggap tidak sesuai dengan profil Febrie sebagai pejabat publik dalam hal ini Jampidsus. Dia menekankan bahwa dalam UU TPPU, menerima titipan harta yang diduga hasil kejahatan sudah cukup untuk menjerat seseorang.
"Tidak mungkin seorang Jampidsus punya kekayaan seperti itu jika tidak sesuai profilnya. Meskipun berdalih barang tersebut hanya titipan, dalam UU TPPU, penerima titipan juga merupakan pelaku," terangnya.
Sebagaimana dalil Tim Advokat Febrie yang menyinggung Pasal 96 UU TPPU, Yenti juga menggunakan landasan hukum yang sama bahwa MK telah membatalkan penjelasan pasal tersebut yang sebelumnya bersifat diskriminatif.
Saat ini, semua penyidik kejahatan asal memiliki kewenangan untuk menyidik TPPU. Sementara itu, Pasal 75 mewajibkan penggabungan berkas jika penyidik menemukan bukti TPPU saat menyidik kejahatan asal.
"Meskipun seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka TPPU tanpa kejahatan asal yang selesai, untuk memutus pidana di pengadilan, kejahatan asal tetap harus ditemukan karena daftar kejahatan asal dalam Pasal 2 UU TPPU di Indonesia bersifat terbatas," ungkapnya.
Yenti juga mengkritik aparat penegak hukum terkhusus Kejaksaan Agung untuk bisa memberikan penjelasan kepada publik dengan bahasa yang mudah. Dia berharap kasus yang menjerat Febrie dan bermula dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLN hingga perkara Asabri dapat dijelaskan ke publik secara terang benderang.
"Kita juga perlu mendorong plain language movement (gerakan bahasa sederhana) agar pejabat publik menjelaskan langkah hukum kepada rakyat dengan bahasa yang mudah dipahami dan tidak menipu," jelasnya.

Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































