Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google
tirto.id - Kuasa Hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Kejagung tidak sah lantaran melanggar KUHAP baru.
Febri menyebut bahwa dalam KUHAP baru, penahanan harus dilakukan ketika seorang tersangka dikawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Hal tersebut, dapat diketahui dari tersangka yang dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Kalau terkait dengan tidak hadir dua kali, itu sudah pasti tidak terpenuhi. Karena justru Pak FA hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Febri mengatakan bahwa Febrie baru diperiksa sebanyak satu kali sebagai tersangka dan langsung ditahan. Bahkan, kata Febri, Sprindik penetapan tersangka dan penahanan kliennya turun disaat bersamaan pada pukul 19.00 WIB, Jumat (24/7/2026).
Sementara, Febrie selesai diperiksa pada pukul 23.00 WIB dan langsung dibawa di rutan KPK untuk dilakukan penahanan.
"Kami cantumkan secara jelas bahwa surat itu diterima pukul 19.00. Jadi bersamaan menerima surat itu, sebelum adanya pemeriksaan tersangka. Karena pemeriksaan sebagai tersangka itu baru selesai pada sekitar pukul 23.00 malam di hari Jumat, dan kemudian baru dibawa ke rumah tahanan," ujar Febri.
Febrie merupakan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas temuan uang miliaran dan emas 74kg oleh Tim Kortas Tipidkor Polri di rumah mewah Sentul.
Kata Febri, belum diketahui tindak pidana asal atau predicate crime atas TPPU yang disangkakan kepada Febrie. Pasalnya, pada sejumlah Sprindik perkara yang diterbitkan oleh Kejagung yang diduga melibatkan Febrie, masih bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka.
"Lalu tindak pidana asalnya apa? Tindak pidana asal ini sangat penting untuk sebuah TPPU karena di UU Nomor 8 Tahun 2010 itu ada 25 jenis tindak pidana asal. Nah, ini kan harus clear. Kalau beda jenis tindak pidana asalnya, bisa disidang di tempat yang berbeda. Ini poin-poin yang kami telusuri lebih lanjut," ujar Febri.
"Dan satu hal juga kami mengidentifikasi ada aturan yang clear sekali di Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang itu baru bisa dilakukan kalau tindak pidana asalnya sudah dilakukan penyidikan, ditemukan bukti yang cukup, barulah bisa tindak pidana pencucian uang," tambah Febri.
Lebih lanjut, Febri usai kunjungan keduanya untuk menemui Febrie di rutan KPK ini, mengatakan bahwa belum ada rencana untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya tersebut.
"Keputusan untuk mengajukan praperadilan belum ada sampai saat ini ya, karena kami memang harus ekstra hati-hati. Dari diskusi tadi, tidak ada keputusan untuk mengajukan praperadilan. Kami harus ekstra hati-hati untuk mendalami secara cermat bagaimana proses ini berjalan, perkembangan penanganan perkara, dan juga aspek-aspek hukum yang lainnya. Jadi fokus kami sekarang adalah pada kajian terhadap substansi perkaranya secara lebih detail dan lebih hati-hati," kata Febrie.
Febri juga menyebut bahwa pemilik emas 74kg di rumah Sentul harus dibuktikan sendiri oleh penyidik dan bukan tugas Advokat atau tersangka untuk mencari tahu hal tersebut.
"Kalau dari sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidananya apa? Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu nggak bisa ke Pengadilan Tipikor," tutur Febri.
Selain itu, Febri mengatakan bahwa misteri pemilik emas 74kg ini, harus dijawab secara hukum dan tidak boleh disimpulkan dengan terburu-buru.
"Misteri tentang siapa sebenarnya pemilik emas ini, harus di jawab karena ini isu hukum harus dijawab secara hukum. Jangan sampai kita terburu-buru menyimpulkan," ucap Febri.
Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani
tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































