tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadikan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Ketujuh saksi tersebut yaitu 3 orang dari pihak swasta bernisial WF, BM, dan H, serta 4 saksi dari penyidik kepolisian.
"Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan tim penyidik, yang terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta empat orang saksi dari Penyidik Kepolisan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Kata Anang, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara terkait uang miliaran dan emas 74kg yang ditemukan di rumah mewah Sentul tersebut.
"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," ujar Anang.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memanggil sembilan saksi dalam kasus ini, Senin (27/7/2026). Tiga diantaranya menjalani pemeriksaan, sementara enam lainnya tidak hadir dan pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.
Diketahui, Febrie kini telah menjadi tahanan. Dia ditahan di Rutan KPK sejak Jumat (24/7/202).
Febrie ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam terkait kasus ini, Jumat. Usai diperiksa, Febrie langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diangkut ke rutan KPK.
Febrie merupakan tersangka dugaan TPPU atas temuan miliaran uang dan emas 74kg oleh tim Kortas Tipidkor Polri di rumah mewah Sentul.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































