Menuju konten utama

Yaqut Bantah Isu Uang Haji untuk Take Over PKB: Itu Bohong

Saksi Taufiq mengaku bahwa kabar Yaqut memakai fee percepatan kuota haji tambahan untuk mengambil PKB dari pejabat Kemenag dan dibantah Yaqut.

Yaqut Bantah Isu Uang Haji untuk Take Over PKB: Itu Bohong
Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). tirto.id/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan pengurus Sub Bidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Ahmad Taufiq, dalam berita acara pemeriksaannya (BAP), menyebut kabar bahwa uang fee percepatan kuota haji tambahan digunakan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk mengambil alih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Namun, dalam persidangan, Taufiq mengaku keterangan tersebut hanya berdasarkan informasi yang ia dengar dari mantan pegawai Kementerian Agama (Kemenag). Yaqut juga turut membantah keras tudingan tersebut.

Keterangan tersebut disampaikan Taufiq saat dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

JPU KPK awalnya membacakan BAP Taufiq yang memuat dugaan bahwa uang yang diberikan kepada Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, digunakan Yaqut untuk mengambil alih PKB.

“Sepemahaman saya, pemberian uang kepada Isfah Abdul Aziz digunakan oleh saudara Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadi Yaqut Cholil Qoumas, di antaranya untuk take over Partai PKB. Namun, pada akhirnya tidak jadi dilakukan karena perubahan peta politik,” demikian bunyi BAP Taufiq yang dibacakan JPU di persidangan.

Taufiq mengaku menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik sebatas apa yang ia dengar, tetapi catatan di BAP menurutnya tidak sesuai harapan.

“Saya cuma mendengar, tapi catatan yang ditulis penyidik tidak seperti yang saya harapkan,” ujar Taufiq menanggapi.

Sumber cerita itu, kata Taufiq, adalah mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Agus Syafi’i.

“Saya dengar dari Pak Agusnya mengatakan seperti itu,” kata Taufiq.

JPU kemudian menyoroti frasa “sepemahaman saya” dalam BAP. Menurut Taufiq, ia memang bercerita, lalu penyidik mengetiknya dalam kalimat tersebut.

Hakim Ketua, Ni Kadek Susantiani, kemudian memastikan keterangan tersebut memang hanya bersumber dari cerita yang didengar Taufiq.

“Dia hanya mendengar, bukan pengetahuan dia langsung. Nanti kami akan menilai dengan kapasitas dia hanya mendengar itu seperti apa. Apakah punya nilai pembuktian atau tidak, nanti akan kami sampaikan di dalam putusan,” kata hakim Kadek.

Taufiq juga membantah bagian BAP yang menyebut Ketua Koperasi Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Amaludin Wahab, menyetorkan fee tambahan kepada Yaqut.

Ia mengaku hanya mendengar dari seorang pengurus Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (ASPHIRASI) bahwa uang yang sudah disetorkan tidak dikembalikan.

“Saya menyebutnya tidak ada satu pun nama Menteri Agama,” kata Taufiq.

Taufiq menjelaskan, uang tersebut, menurut cerita yang ia dengar, disetorkan kepada perantara. Dia mengaku tidak tahu siapa perantara itu. Taufiq menegaskan tidak pernah menyebut nama Yaqut dalam keterangannya, dan hakim mencatat poin itu tidak akan ditanyakan lagi.

“Kalau sebenarnya tidak tahu, Saudara bilang tidak tahu. Kalau Saudara mendengarkan cerita boleh, tapi Saudara sebutkan sumbernya dari siapa. Keterangannya juga harus teliti. Memberikan keterangan itu tidak sembarangan,” kata hakim Kadek.

Meski mencabut sebagian keterangan, Taufiq membenarkan adanya pengumpulan uang. Dia mengakui ditugaskan untuk mengumpulkan dana fee percepatan sebesar 4.000 dolar AS per jemaah tanpa mengetahui peruntukan akhirnya.

“Perintahnya kumpulkan saja. Informasi yang kami dapat sampai ke Agus Syafi’i,” kata Taufiq.

Hakim menilai rangkaian cerita itu mengarah ke Kemenag, sebab Agus Syafi'i berasal dari lembaga tersebut. Kendati begitu, Taufiq tetap menyatakan tidak tahu uang itu akhirnya disetorkan kepada siapa.

Yaqut: Kalau Mau Bikin Orkestrasi yang Bagus

Menanggapi BAP yang menyebut dirinya terlibat dalam rencana pengambilalihan PKB, Yaqut membantah saat ditemui wartawan di sela skors persidangan.

“Kita semua dengarkan bagaimana orkestrasi fitnahnya tidak sempurna. Tadi itu bohong semua. Terbukti bohong, hanya dengar tapi diceritakan seolah-olah itu ada,” kata Yaqut.

Soal pencabutan keterangan saksi, Yaqut mengatakan hal itu bukan yang pertama dan menyerahkan pembuktiannya kepada pengadilan.

“Pada akhirnya ruang pengadilan ini akan menjadi ruang pembuktian. Saya selalu meyakini bahwa kebenaran itu pasti akan menemukan jalannya, cepat atau lambat,” ujarnya.

Mengenai aliran dari Amaludin yang dicabut Taufiq, Yaqut menyatakan hal itu memang tidak ada.

“Ya itu makanya gini loh, mereka ini orang-orang ini siapapun lah itu ya, kalau mau bikin orkestrasi yang bagus gitu. Tadi sudah menyaksikan sendiri kan di dalam, siapa tadi yang mencabut, saya lupa Namanya. Taufiq, Ahmad Taufiq,” ujar Yaqut sesaat sebelum meninggalkan Pengadilan Tipikor sela skors.

Dalam dakwaan, Gus Alex disebut menerima fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji sebesar 75.000 dolar AS pada 2023 serta 5.158.800 dolar AS dan Rp330 juta pada 2024. JPU mendakwa Gus Alex memperkaya diri hingga Rp93,6 miliar.

Sementara itu, Yaqut didakwa mengubah pembagian kuota haji tambahan dari 92:8 untuk jemaah haji reguler dan khusus menjadi 50:50. JPU menyebut kebijakan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp622 miliar yang berkaitan dengan praktik jual beli kuota dan pungutan fee percepatan.

Yaqut didakwa bersama Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher