tirto.id - Dua mantan kepala desa di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan, ditangkap dan ditahan atas dugaan korupsi dana desa. Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp778 juta.
Keduanya adalah inisial AD, mantan Kades Tanjung Bulan Ulu, Kecamatan Pulau Beringin dan SW yang merupakan mantan Kades Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.
Tersangka AD diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 saat dirinya menjabat Kades Tanjung Bulan Ulu periode 2017-2023. Pada tahun itu, dana desa yang diterima sebanyak Rp602,44 juta dan dicairkan dalam tiga tahap.
Dalam realisasi penggunaan anggaran, polisi menemukan kejanggalan berupa tidak sesuai APBDes, Rencana Penggunaan Dana (RPD), dan Rencana Penggunaan Biaya (RAB). Dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara dari dana desa di Desa Tanjung Bulan Ulu sebesar Rp402.322.480. Dalam perkara ini, penyidik menyita 73 barang bukti seperti dokuman dan memeriksa 53 saksi.
Sementara kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka SW terjadi saat dirinya menjabat Kades Gedung Ranau pada 2018. Ketika itu tersangka mengelola dana desa sebesar Rp680.727.000 yang dicairkan dalam tiga tahap.
Dalam praktiknya, polisi menemukan kejanggalan dalam penggunaan anggaran, sehingga dilakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan dugaan korupsi dalam penyusunan perencanaan desa, penyertaan modal BUMDes, pengadaan makanan dan vitamin bagi siswa PAUD, buku saku desa, perlengkapan bulu tangkis, makanan tambahan balita dan lansia, transportasi kader posyandu, dan pengadaan timbangan bayi.
Polisi juga mensinyalir adanya korupsi dalam pengerjaan infrastruktur, yakni rangka atap baja ringan pembangunan gedung olahraga, kekurangan volume pekerjaan gedung olahraga, dan ketidaksesuaian mutu beton dengan spesifikasi dalam RAB. Selain itu ditemukan dugaan kekurangan volume dan mutu beton pekerjaan jalan.
Dalam perkara ini, tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp375.766.583. Polisi telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli serta menyita 44 barang bukti.
"Dari penyelidikan, kita tetapkan dua mantan kades sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa," ungkap Kasatreskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L Sinaga, Kamis (1/10/2026).
Aston menjelaskan korupsi dana desa di Desa Gedung Ranau menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp375.766.588 dan di Desa Tanjung Bulan Ulu sebesar Rp402.322.480. Kedua tersangka menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Total kerugian negara dari dua desa itu sekitar Rp778 juta," kata Aston.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, subsider Pasal 3 UU Tipikor.
Penulis: Irwanto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































