Menuju konten utama

Eks Pegawai Ungkap Dirotasi usai Tolak Permintaan Stafsus Yaqut

Dalam persidangan, pihak Yaqut lantas meluruskan pernyataan terkait stafsus dan analogi lokomotif-gerbong.

Eks Pegawai Ungkap Dirotasi usai Tolak Permintaan Stafsus Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). (FOTO/Huda)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ali Irfan, mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pernah menyebut Staf Khusus (stafsus) Menag sebagai representasi dirinya. Irfan juga menyampaikan pengalamannya dirotasi akibat menolak kehendak Stafsus Menag.

Kesaksian tersebut disampaikan Irfan saat menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

“Sebenarnya ucapan beliau, Gus Yaqut, itu ketika awal setelah dilantik jadi Menteri Agama dalam acara rakernas. Beliau memperkenalkan seluruh staf khusus dan tenaga ahli, menyampaikan bahwa ‘staf khusus ini merupakan representasi saya’,” ujar Irfan di muka persidangan.

Irfan juga menceritakan pengalamannya saat menolak permintaan Staf Khusus Menteri Agama, Hasan Sagala.

Mulanya, Irfan mengatakan dirinya pernah didatangi Hasan Sagala yang membawa dokumen hasil Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) mengenai kasus etik seorang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurutnya, DPK mengusulkan hukuman berat terhadap Kepala KUA tersebut. Namun, stafsus tersebut disebut meminta agar keputusan DPK dianulir dan pejabat itu diusulkan menjadi Kepala Kemenag.

Irfan kemudian menolak permintaan tersebut.

“Saya tolak, ‘Mohon maaf, Gus, ini kasus amoral berat. Kalau saya menyetujui, saya diazab sama Allah,’” kata Irfan.

Sekitar sepekan kemudian, Irfan mengatakan dirinya dipanggil dan dirotasi menjadi Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Sepekan kemudian, saya dipanggil, dilantiklah rotasi saya menjadi Kepala Biro PK di UIN Syarif Hidayatullah. Nah, apakah itu menjadi dampak daripada saya tidak nurut dari staf khusus? Ya, jadi saya sampai sedih,” ujarnya.

Irfan mengatakan hubungan antara penolakannya terhadap permintaan stafsus dan rotasi jabatan tersebut merupakan penafsirannya berdasarkan pengalaman yang dialaminya.

“Setelah kejadian itu, saya mohon maaf itu menjadi gambaran saya, penafsiran saya, karena saya sendiri menjadi korban kasus saya menolak untuk usulan jabatan itu,” kata Irfan.

Kuasa Hukum Luruskan Maksud Lokomotif-Gerbong

Dalam BAP yang dibacakan di ruang sidang, Irfan mengutip pernyataan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat bertemu dengan ribuan ASN Kemenag.

“Stafsus itu adalah representasi saya. Jadi, yang tidak mengikuti perintah stafsus, maka akan saya keluarkan dari gerbong saya,” demikian bunyi kutipan pernyataan dalam BAP Irfan yang dikonfirmasi di persidangan.

Klaim BAP tersebut secara tegas dibantah oleh kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini. Mellisa meluruskan bahwa pernyataan asli menteri saat itu adalah paparan mengenai filosofi dan teori kepemimpinan, bukan ancaman bagi pejabat untuk mematuhi kehendak personal stafsus.

“Di sini, terdakwa menyampaikan terkait dengan teori kepemimpinan bahwa sebagai leader, teori kepemimpinan beliau lokomotif kereta dan gerbongnya harus sama-sama satu tujuan dicapai. Kemudian, harus berada di atas rel mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan," ulas Mellisa di ruang sidang.

Mellisa lantas mencecar saksi mengenai munculnya frasa tersebut yang tercantum di dalam BAP.

“Penyampaian saksi ini kan, saksi bikin tanda kutip nih penyampaian terdakwa di dalam acara itu. Atau, asumsi saksi saja ini?” cecar Mellisa.

Atas pelurusan tersebut, Irfan akhirnya mengakui bahwa kesimpulannya mengenai keharusan mengikuti stafsus merupakan bentuk penafsiran dan asumsi pribadinya.

“Bahasa yang ‘tidak harus mengikuti’ itu memang saya tidak pernah juga menyampaikan,” kata Irfan.

Dia juga mengakui tidak mengingat secara rinci redaksi asli pernyataan yang disampaikan Yaqut karena peristiwa tersebut sudah berlangsung beberapa tahun sebelumnya.

“Ini ke asumsinya, soalnya sudah kejadian itu sudah tiga tahun yang lalu ya,” ujarnya.

Yaqut Ungkap Alasan Irfan Tak Dipilih Jadi Irjen

Setelah memperdebatkan makna pernyataan soal staf khusus dan analogi lokomotif-gerbong, persidangan berlanjut pada alasan Irfan tidak terpilih dalam proses pengisian jabatan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag.

Di persidangan, Mellisa menunjukkan dokumen rekam jejak tertanggal 22 Juni 2022. Menurutnya, terdapat catatan sejumlah persoalan prosedur dan kode etik ketika Irfan menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara.

Yaqut juga menjelaskan bahwa dirinya menerima sejumlah laporan dari daerah mengenai kinerja Irfan ketika menjabat sebagai Kepala Kanwil. Menurut Yaqut, informasi tersebut menjadi bagian dari hal yang perlu diketahui Irfan dalam proses pemilihan Irjen.

“Saya mendapatkan banyak laporan dari daerah terkait ketika Pak Ali Irfan menjabat sebagai Kanwil. Meskipun saya tidak menyampaikan pada waktu itu catatan, kalau ada kekurangan atas apa yang Pak Irfan lakukan pada waktu menjadi Kanwil, tolong itu menjadi introspeksi buat Pak Irfan,” ujar Yaqut di persidangan.

Yaqut mengatakan dirinya saat itu hanya mengingatkan Irfan agar tidak terkejut apabila tidak terpilih sebagai Irjen. Dia menegaskan penetapan pejabat eselon I bukan kewenangan Menteri Agama seorang diri, melainkan dilakukan Presiden melalui Tim Penilai Akhir (TPA).

Menurut Yaqut, seluruh data mengenai calon pejabat disampaikan dalam proses tersebut. Dia menyebut TPA melibatkan Presiden, Wakil Presiden, Kepala BIN, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PAN-RB.

Penjelasan tersebut disampaikan Yaqut untuk membantah kesan bahwa keputusan terkait posisi Irfan semata-mata merupakan keputusan personal Menteri Agama yang berkaitan dengan kepatuhannya terhadap stafsus.

“Pak Ali Irfan mengatakan tadi berkali-kali, baik ditanya oleh JPU maupun teman-teman advokat bahwa staf khusus itu representasi menteri. Saya mau tanya, Pak, apakah itu juga mencakup representasi untuk berbuat melawan hukum, Pak?” tanya Yaqut.

Irfan menjawab bahwa dirinya tidak menyatakan staf khusus sebagai representasi untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Dia kemudian kembali menjelaskan bahwa setelah menolak permintaan Hasan Sagala, dirinya dirotasi dari jabatan Sekretaris Itjen.

“Iya, berarti itu asumsi, Pak,” jawab singkat Yaqut menanggapi jawaban Irfan.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI TAMBAHAN atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi