tirto.id - Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, M. Agus Syafii, mengaku hanya mendapatkan arahan dari terdakwa kasus korupsi kuota haji, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, berkaitan pemenuhan kuota haji khusus.
Hal itu diungkapkan Syafii saat menjadi saksi bersama mantan Kasubdit Perizinan Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi, dalam sidang korupsi haji era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Keduanya menjadi saksi untuk Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mantan taf khususnya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ketua Umum KESTURI, Asrul Aziz Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adam, selaku terdakwa kasus korupsi kuota haji.
Sebelum saksi membongkar fakta tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK lebih dahulu membacakan berita acara pemeriksaaan milik Syafii. Dalam poin 6 E, BAP pemeriksaan 12 Agustus 2025, saksi menjelaskan tentang hasil rapat bersama Gus Alex saat masih menjabat staf khusus Yaqut.
JPU mengulang isi BAP Syafii bahwa staf khusus yang membidangi haji menyampaikan, arahan agar serapan kuota harus maksimal, tidak ada sisa kuota diserahkan ke haji reguler, dan semua arahan ini hasil diskusi dengan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama.
Kemudian, dengan adanya arahan tersebut, Kasi Pendaftaran Haji Khusus Tahun 2014-2020, Abdul Muhy, memberikan usulan terkait usul draf Keputusan Direktorat Jenderal 118 untuk mengatur pemenuhan kuota haji.
"Poin A, kemudian dihapuskanlah yang dalam hal pengajuan nama-nama jemaah haji melebihi dari sisa kuota penatapan nama-nama jemaah berhak lunas diurutkan berdasarkan nomor por- porsi. Kemudian agar dihapus," papar JPU di ruang sidang, Kamis (17/9/2026).
Sementara itu, poin B Bab 5, ketentuan lain nomor 5 dalam hal terdapat sisa kuota petugas jemaah haji, sisa kuota dapat diberikan kepada jemaah haji khusus berdasarkan pengajuan PIHK dan diurutkan berdasarkan nomor porsi. JPU melanjutkan, dalam hal terdapat sisa kuota petugas jemaah haji khusus, sisa kuota dapat diberikan kepada jemaah haji khusus.
"'Setahu saya alasan Muhyi mengusulkan hal tersebut adalah untuk mengakomodir arahan Isfah Abdul Aziz alias Gus Alex Stafsus yang membidangi haji.' Keterangan Bapak ini benar kan, Pak?" tanya JPU.
"Ya Mas, seperti yang saya jelaskan tadi. Artinya pemaksimalan kuota," jawab saksi.
JPU kembali bertanya tentang keterlibatan Gus Yaqut sepanjang proses pemenuhan kuota pelaksanaan haji 2024. Kemudian, JPU menanyakan peran Gus Alex saat itu.
"Gus Alex ini dia perannya ini dalam di sini nih bertindak sebagai stafsus atau mewakili dari Menteri Agama?" tanya JPU.
"Tidak, Pak. Tidak pernah pak menteri berkecimpung langsung enggak pernah," jawab Syafii.
"Jadi maksudnya pak Menteri Yaqut Cholil ini tidak pernah terjun langsung dalam penyusunan ini, selalu diwakili Gus Alex?" tanya JPU memastikan.
"Tidak pernah," kata saksi.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































