tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan serta penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kamis (17/9/2026).
Berdasarkan pemantauan Tirto di lokasi, penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 12.00 WIB hingga sekitar pukul 18.20 WIB atau selama 6 jam. Penyidik mengangkut sejumlah barang bukti yang disimpan dalam tiga koper menggunakan tiga unit mobil berwarna hitam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya memasang KPK line atau penyegelan di sejumlah lokasi usai kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (14/9/2026).
Ruang yang digeledah di antaranya tiga ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian ATR/BPN, yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya; dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.
"Yang pertama di ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Kemudian, untuk dua ruangan dirjen lainnya, yaitu di ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), kemudian di ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT)," kata Budi dalam keterangannya, Kamis.
Selain itu, kata Budi, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan Direktorat lainnya untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini.
"Karena memang dugaannya selain suap yang dilakukan oleh PT Summarecon selaku pihak swasta, ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut. Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut," tutur Budi.
Budi mengatakan barang bukti yang disita adalah sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.
"Semuanya nanti akan diekstrak, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial," ucap Budi.
Budi belum dapat memastikan apakah penggeledahan ini juga menyasar ruangan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Budi hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga ruang Dirjen dan sejumlah ruangan lainnya.
"Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan," tutup Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Kemudian, empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga Politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan boks.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































