Menuju konten utama

Sejumlah Pakar Beri Masukan Buat Revisi UU Keuangan Negara

Pakar mengusulkan terkait isu conflict of interest, state capture, fleksibilitas pengelolaan keuangan, hingga orientasi belanja dalam RUU Keuangan Negara.

Sejumlah Pakar Beri Masukan Buat Revisi UU Keuangan Negara
Komisi XI DPR RI - RDUP Panja RUU tentang keuangan negara. Youtube/TVR PARLEMEN
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sejumlah pakar ekonomi dan akademisi memberikan masukan untuk revisi UU Keuangan Negara saat RDPU Panja RUU Keuangan Negara di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J. Rachbini, menilai UU Keuangan Negara yang berlaku saat ini masih membawa cara kerja lama. Menurut dia, aturan tersebut lebih banyak mengatur soal akuntansi, alur informasi, standar pemeriksaan, dan pengelolaan barang atau piutang negara.

"Ini teknis sekali. Sementara, di ruangan ini, bapak-bapak sekalian adalah politik. Keuangan negara ini ekonomi. 100 persen [UU] Keuangan Negara ini adalah politik," ujarnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Ia menekankan perlunya pergeseran dari pendekatan yang hanya bersifat positif menjadi pendekatan normatif yang memuat rambu perilaku.

Kata Didik, setiap UU sejatinya berisi dua hal utama, yakni norma tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta pengaturan perilaku para pelakunya.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar isu conflict of interest, political capture, dan state capture masuk ke dalam pasal-pasal UU Keuangan Negara atau regulasi lain.

"Isu-isu conflict of interest, ya political capture, state capture, tadi di dalam diskusi kita ada, wah ini pemerintah bisa memindahkan sana ke mari, mindah sana, mindah ke sini, dan seterusnya," tuturnya.

"Mindah sana, mindah sini itu, kalau menurut saya, punya implikasi terhadap siapa yang menerima itu. Itu enggak bisa begitu saja. Harus ada normanya," lanjut Didik.

Pria yang juga Rektor Universitas Paramadina ini menambahkan, lobi-lobi terkait penggunaan keuangan negara juga perlu dicatat dan dibuat transparan. Dengan demikian, tidak cuma menambah prosedur administratif baru, melainkan juha mengubah UU menjadi instrumen tata kelola kekuasaan ekonomi.

"Bobot administratif compliance-nya itu sangat besar. Dengan demikian, hanya lebih banyak mengatur accounting. Sekarang Bapak memimpin Komisi XI, yang itu politik,100 persen ekonomi anggaran, politik. Karena itu hal-hal seperti ini harus masuk di dalam UU ini," urainya.

Di lokasi yang sama, Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Chaikal Nuryakin, menyoroti perlunya perubahan pendekatan dari yang terlalu kaku menjadi lebih fleksibel.

Ia menggambarkan, model tata kelola keuangan negara saat ini seperti pakaian yang sangat mengikat. Hal ini disebut yang membuat pelaku ekonomi sulit berinovasi karena takut dipidana akibat kerugian negara.

"Tujuan negara justru terkubur. Tujuan negaranya adalah memaksimalkan nilai ekonomi dan sosial, bukan meminimalkan kerugian negara," tuturnya.

Chaikal lantas mengusulkan policy judgment rule untuk pembuat kebijakan dan business judgment rule untuk direksi BUMN atau BUMN dimasukkan dalam UU Keuangan Negara.

Sebab, penilaian disebut seharusnya berfokus pada proses pengambilan keputusan, yakni apakah dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, sesuai prosedur, dan tanpa kepentingan pribadi.

"Yang perlu dinilai itu bukan kerugian negaranya, tapi bagaimana proses pengambilan keputusan tersebut diambil. Jadi, nanti ada namanya business judgement rule. Sebenarnya kalau yang terkenal untuk BUMN di luar negeri dipraktekkan business judgement rule," urainya.

"Sedangkan, kalau untuk pengambil kebijakan, yang diambil adalah policy judgement rule, bukan berfokus kepada output dan impact," lanjut dia.

Chaikal juga menilai, batas defisit 3 persen sebaiknya tidak lagi diperlakukan sebagai acuan tahunan. Angka tersebut diusulkan agar menjadi target jangka menengah. Misalnya, batas defisit sekian persen diterapkan dalam jangka waktu 10 tahun, namun pemerintah tetap harus fleksibel menyesuaikan batas defisit tersebut setiap tahunnya. Menurut Chaikal, tata kelola yang terlalu ketat justru menghambat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

"3 persen ini sebaiknya bukan per tahun, tapi 3 persen ini lebih baik kepada mungkin pada mid-term tertentu. Jadi, dalam 10 tahun harus 3 persen, tapi ada fleksibilitas di tiap tahunnya," ujarnya.

"Bagaimana kita mau tumbuh lebih tinggi, dengan inovasi lebih tinggi kalau tujuannya adalah meminimasi kerugian atau menghindari kerugian, bahkan tidak mengambil risiko sama sekali untuk menghindari kerugian karena takut dipidanakan," lanjut dia.

Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Dipo Satria Ramli, menyatakan pentingnya mengubah orientasi belanja, khususnya di tingkat daerah.

Ia mengatakan, fokus eksekutif masih tertuju pada penyerapan anggaran atau pagu. Pemeriksaan saat ada proyek mencurigakan dinilai kerap berhenti di aspek administratif. Oleh karena itu, Dipo mendorong belanja daerah diarahkan pada hasil nyata. Misalnya, penurunan kemiskinan atau efek pengganda yang tinggi.

Ia mencontohkan, praktik di sejumlah negara mengukur kinerja daerah tidak hanya dari kondisi fiskal, tapi juga dari pencapaian indikator sosial-investasi.

"Dari kementerian atau lembaga, fokusnya menghabiskan anggaran, pagu. Kalau ada masalah, BPK juga dia mungkin hanya sebatas administratif juga. Jadi, tidak terlalu terkait antara outcome yang diharapkan," tutur Dipo.

"Key lesson di sini adalah memang kita pelan-pelan, menurut saya, spending banyak ke daerah. Belanja itu daerah, pemerintah pusat itu kontrol. Dia kontrol, dan untuk kontrol, kita memang harus investasi di sistem yang lebih baik daripada yang ada saat ini. Karena saat ini hanya sebatas pagu-pagu-pagu," imbuhnya.

Dipo menilai, Indonesia perlu berinvestasi pada sistem yang lebih baik agar kontrol pemerintah pusat tetap berjalan. Sementara itu, pemerintah daerah disebut akan mendapat ruang yang lebih fleksibel untuk mencapai outcome.

"Perlu ada fleksibilitas agar bisa mencapai tadi kesejahteraan tersebut," ucapnya.

Baca juga artikel terkait KEUANGAN NEGARA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher