tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”.
Langkah ini diambil untuk menghindari ketidaksinkronan norma yang dapat memicu ketidakpastian hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026, Rabu (29/4/2026), yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa perbedaan istilah dalam satu rangkaian norma tersebut terbukti menimbulkan kontradiksi.
Ia menyebut, Pasal 20 ayat (2) huruf c dan ayat (4) UU tersebut sudah menggunakan istilah “kerugian keuangan negara”, sementara ayat berikutnya hanya menggunakan frasa “kerugian negara”.
“Dengan pemaknaan demikian, maka akan tercipta sinkronisasi dan koherensi antara norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Nomor 30 Tahun 2014 dengan norma-norma lain,” ujar Enny dalam persidangan.
Meski demikian, MK menyatakan dalil para pemohon terkait penggunaan kata “keuangan” dalam sejumlah pasal lainnya tidak beralasan menurut hukum.
“Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan kata ‘keuangan’ dalam norma Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2) huruf c, dan Pasal 20 ayat (4) dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 adalah tidak beralasan menurut hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menjelaskan bahwa norma dalam UU Administrasi Pemerintahan tetap menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.
Menurut Arsul, ketentuan ini justru memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Dengan demikian, tidak terdapat persoalan inkonsistensi dalam norma Pasal 16 ayat (6) UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon,” jelas Arsul.
Gugatan ini diajukan oleh delapan pemohon yang mempersoalkan ketidaksinkronan istilah dalam Pasal 20 UU Administrasi Pemerintahan. Mereka menilai perbedaan penggunaan frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma yang berpotensi merugikan kepastian hukum bagi warga negara.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































