Menuju konten utama

Menkum soal Perpol 10/2025 & Putusan MK: Tak Usah Diperdebatkan

Menkum Supratman mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat prospektif atau berlaku ke depan.

Menkum soal Perpol 10/2025 & Putusan MK: Tak Usah Diperdebatkan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden saat Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang (UU). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memandang perbedaan pendapat antara putusan MK terkait UU Polri dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 adalah hal lumrah dan tak perlu diperdebatkan.

Ia mencontohkan dirinya dengan Mahfud MD. Menurut Supratman, tiap orang memiliki sudut pandang masing-masing menginterprestasi ihwal putusan MK dan Perpol Nomor itu.

"Ada dinamika yang berkembang terkait dengan perbedaan cara memandang putusan MK, itu biasa-biasa saja enggak usah diperdebatkan. Seperti saya dengan Prof Mahfud pun berbeda pandangan kalau terkait dengan apa yang harus dilakukan terhadap sebuah putusan MK," kata Supratman di Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Supratman mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat prospektif atau berlaku ke depan. Menurut dia, sifat putusan MK itu juga tertuang dalam UU tentang MK. Supratman tak menghiraukan pendapat pihak lain yang menyatakan putusan MK berlaku surut.

"Saya selalu beranggapan bahwa yang namanya putusan MK, sekali lagi saya tegaskan, itu prospektif. Prospektif berlaku yang akan datang, tidak berlaku mundur," ucapnya.

"Itu juga sesuai undang-undang MK. Soal ada yang berpendapat lain, itu tak ada masalah," sambung dia.

Supratman mengatakan Pemerintah Pusat maupun DPR RI tidak memiliki sentimen negatif terhadap putusan MK. Pemerintah Pusat disebut tetap akan mengikuti aturan baru yang tertuang dalam putusan MK, begitu pula DPR RI.

Ia menyatakan, persoalan lain bakal timbul ketika hakim MK secara personal menafsirkan putusan MK. Adapun penafsiran atas putusan MK telah tertuang dalam putusan itu sendiri.

"Yang masalah itu kalau hakimnya, hakim mahkamah konstitusi sudah menyatakan resmi terkait dengan sebuah putusan, menjelaskan kepada publik sehingga tidak perlu ada tafsir, itu soal lain," kata Supratman.

Sebagai informasi, MK melalui putusan 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menyatakan anggota Polri aktif dilarang menjabat di kementerian.

Polri Jenderal Listyo Sigit kemudian menerbitkan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 yang menyatakan anggota Polri aktif dapat menjabat di sejumlah jabatan sipil.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama