Menuju konten utama

Kapolri Bantah Perpol 10/2025 Kangkangi Putusan MK

Listyo juga berujar Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akan diperkuat dengan penerbitan peraturan pemerintah (PP).

Kapolri Bantah Perpol 10/2025 Kangkangi Putusan MK
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Listyo Sigit Prabowo berjalan usai memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit membantah penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal polisi aktif dilarang menjabat di institusi sipil.

Menurut Listyo, Polri hanya memperjelas putusan MK soal polisi aktif dilarang menjabat di institusi sipil melalui Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Listyo mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menerbitkan perpol tersebut.

"Biar saja yang bicara begitu [Polri mengangkangi putusan MK], tapi yang jelas langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait sehingga baru di sinilah perpol tersebut," urainya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Listyo mengatakan polisi aktif yang telah menjabat di kementerian sebelum adanya putusan MK tetap mempertahankan jabatan mereka. Sebab, dia menyatakan, Kementerian Hukum telah mengonfirmasi bahwa larangan polisi aktif menjabat di kementerian berlaku setelah terbitnya putusan MK.

Listyo juga berujar Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akan diperkuat dengan penerbitan peraturan pemerintah (PP). Kemudian, pemerintah disebut akan mencantumkan soal isi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dalam revisi UU (RUU) Polri.

"Yang jelas, perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang. Terhadap yang sudah terproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian," tuturnya.

"Frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ. Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar?" lanjut Listyo.

Perpol ini ditetapkan pada Selasa (9/12/2025) dan disahkan Kapolri sehari kemudian. Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 disebutkan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan di jabatan di dalam negeri maupun di luar negeri.

Untuk jabatan di dalam negeri, terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat disi anggota kepolisian. Mereka dapat mengisi baik jabatan manajerial maupun jabatan nonmanajerial.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi