Menuju konten utama

Polisi Klaim Tak Asal Ciduk Pengunjuk Rasa di Kerusuhan Agustus

Seorang polisi dari Polda Metro Jaya mengaku dapat instruksi dari pimpinannya untuk membuat laporan aksi demonstrasi.

Polisi Klaim Tak Asal Ciduk Pengunjuk Rasa di Kerusuhan Agustus
Suasana sidang 21 terdakwa kasus kerusuhan aksi unjuk rasa pada penghujung Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Anggota Polda Metro Jaya, Aji Alim Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah skrining dalam proses penangkapan terhadap pelaku kerusuhan dalam aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 di depan Kompleks MPR/DPR RI.

Alim hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjadi saksi bagi 21 terdakwa kasus unjuk rasa di depan Kompleks MPR/DPR RI. Alim ikut bertugas dan mengamankan sejumlah pengunjuk rasa untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Bagaimana petugas membedakan orang yang melintas biasa dengan massa aksi?" tanya kuasa hukum 21 terdakwa kasus kerusuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025 di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

"Bagi kami, yang membedakan adalah kami tanya dulu posisi, dia ada kegiatan dari mana, dalam rangka apa? Kalau beliau dari arah DPR, kami tanya dulu dalam rangka apa?" kata Alim menjelaskan.

Alim menambahkan apabila ada warga yang berasal dari arah DPR pada saat aksi unjuk rasa dalam keadaan mencurigakan, pihaknya saat itu langsung melakukan tindakan penangkapan.

"Baru kalau dia agak aneh, agak berbeda, lalu jawabnya belibet, baru kami lakukan pertanyaan lanjutan, apa bukti beliau kalau dari DPR tapi tidak melakukan unjuk rasa," ujarnya.

Ada Perintah Laporkan Pedemo Kerusuhan Agustus 2025

Anggota Polri lainnya, Jaya Heryanto, turut memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut. Anggota Polri dari Ditreskrimum Polda Metro itu mengaku mendapat instruksi dari pimpinannya untuk membuat laporan aksi demonstrasi di sekitar Kompleks MPR/DPR RI.

Heryanto pun menjelaskan bahwa bentuk laporan yang dia buat adalah laporan polisi tipe A.

"Dasar saya membuat laporan polisi A," kata Herryanto.

"Ada sprin [surat perintah], Saudara?," tanya Jaksa.

"Untuk sprin gak ada karena adanya kejadian yang rusuh, karena perintah yang jelas dari pimpinan [secara] lisan, saya sebagai anggota polisi yang diperintah oleh atasan untuk membuat laporan," jawab Heryanto.

Dalam persidangan, Heryanto mengaku tidak melihat secara langsung keterlibatan para terdakwa merusak fasilitas publik maupun melakukan penyerangan terhadap petugas yang berjaga di sekitar Kompleks MPR/DPR RI.

Dia beralasan pada saat itu massa yang terlibat dalam unjuk rasa berujung ricuh itu berjumlah cukup banyak.

"Yang mana untuk pembuatan laporan polisi itu menurut saya karena sudah ada peristiwa tindak pidana kerusuhan itu banyak massa yang melawan petugas dan juga menghiraukan himbauan petugas," ujar Heryanto.

Baca juga artikel terkait DEMONSTASI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi