tirto.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi mengintegrasikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ke dalam pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL).
Langkah ini dilakukan bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas untuk memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran zakat.
Peluncuran integrasi data tersebut dilakukan di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (6/8/2026), dan dihadiri pimpinan ketiga lembaga.
Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, mengatakan pengintegrasian data penerima manfaat (mustahik) dengan DTSEN diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih penyaluran bantuan sekaligus memperbaiki tata kelola zakat nasional.
“Seperti diketahui, kami BAZNAS punya tugas untuk membantu pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan, di mana ada dua elemen pokok yaitu mustahik dan muzaki,” ujar Sodik usai agenda tersebut.
Menurut Sodik, selama ini tantangan utama pengelolaan zakat terletak pada belum terintegrasinya basis data yang dimiliki kementerian, lembaga pemerintah, hingga organisasi filantropi Islam. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pendataan ganda dan membuat penyaluran bantuan kurang tepat sasaran.
Ia menyebut BAZNAS saat ini memiliki sekitar 48 juta data mustahik dan 23 juta data muzaki. Namun, seluruh data tersebut belum saling terhubung dalam satu sistem.
“Oleh sebabnya, hari ini secara resmi kami launching tentang keterpaduan data-data itu, yakni data mustahik, yang dengan keterpaduan itu maka program mobilisasi ZIS serta pemberdayaan akan lebih terpadu, akurat, dan efisien,” tuturnya.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, mengatakan integrasi Satu Data ZIS-DSKL menjadi instrumen strategis untuk memastikan pengelolaan zakat berlangsung secara transparan, terbuka, dan akuntabel.
Menurut dia, sistem yang terhubung dengan DTSEN nantinya akan dimanfaatkan oleh BAZNAS di seluruh Indonesia agar penyaluran bantuan lebih akurat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
“Lewat Satu Data ZIS-DSKL, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bahu-membahu memperkuat dan memanfaatkan kemaslahatan ZIS-DSKL dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Rachmat.
Senada, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menilai pembenahan data menjadi syarat utama untuk menghindari tumpang tindih penerima bantuan antarlembaga. Menurutnya, integrasi data akan memastikan masyarakat yang telah menerima bantuan dari satu lembaga tidak kembali memperoleh bantuan serupa dari lembaga lain, sementara kelompok miskin yang belum terjangkau tetap dapat diakomodasi.
“Kalau ini semua mau kita perbaiki datanya, kalau Anda sudah dapat di BAZNAS pusat, enggak usah dapat di BAZNAS daerah lagi, kalau sudah dapat dari BAZNAS, tidak usah dapat lagi dari Kementerian Sosial,” ujarnya.
Peresmian integrasi DTSEN dalam pengelolaan ZIS-DSKL juga dihadiri Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad, jajaran pimpinan BAZNAS RI, pejabat Kementerian Agama dan Bappenas, serta perwakilan BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang mengikuti kegiatan secara daring.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































