Menuju konten utama

Wacana Zakat Pengganti Pajak: Solusi atau Beban Fiskal Baru?

MUI mendorong zakat dijadikan pemotong pajak langsung agar umat tidak membayar ganda. Pakar memperingatkan risikonya terhadap penerimaan negara.

Wacana Zakat Pengganti Pajak: Solusi atau Beban Fiskal Baru?
Ilustrasi Zakat. FOTO/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk mengubah skema integrasi zakat dan pajak di Indonesia. Wakil Ketua MUI, Cholil Nafis, menilai skema yang berlaku saat ini di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengubah Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengurangan Zakat atau Sumbangan Keagamaan dari Penghasilan Kena Pajak hanya menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto (tax deduction).

Karenanya, skema ini masih memberikan beban pajak berganda (double tax) kepada umat Islam. “Kita ini umat Islam (masih menanggung) double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat tapi dipotong pajak juga,” katanya kepada awak media, usai Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, dikutip Senin (27/7/2026).

Padahal, seharusnya pembayaran zakat diakui secara penuh dan langsung dijadikan sebagai pemotongan kewajiban para wajib pajak muslim alias tax credit. “Di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," sambungnya.

Cholil menjelaskan selama ini dana zakat yang dihimpun oleh Badan Amil Zkat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan negara, khususnya dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, menurutnya akan sangat adil jika kewajiban zakat yang telah ditunaikan oleh umat Islam diproporsikan langsung sebagai pemenuhan kewajiban pajak wajib pajak tersebut kepada negara.

“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” jelas dia.

Usulan untuk menjadikan zakat sebagai pengurang pajak dari MUI ini didukung oleh Baznas. Wakil Ketua Baznas, Zainut Tauhid Sa’adi, melihat skema zakat sebagai tax credit sebagai bentuk perhatian positif terhadap penguatan tata kelola perzakatan dan kesejahteraan sosial di Indonesia.

SALURKAN ZAKAT FITRAH

Guru memberikan beras kemasan kepada anak yatim saat penyaluran zakat fitrah di SDN Lawangan Daya 2, Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Saiful Bahri/hp.

Namun, pada saat yang sama, usulan integrasi zakat dan pajak ini merupakan isu yang sangat strategis, kompleks, serta menyangkut dimensi yang luas. Oleh karenanya, kajian secara komprehensif dan mendalam diperlukan untuk membahas kemungkinan implementasi skema tersebut, sebelum pada akhirnya dicapai suatu kesimpulan atau formulasi kebijakan.

“Mengingat pentingnya isu ini, BAZNAS RI menyoroti beberapa aspek yang memerlukan kajian mendalam lintas sektor,” ujar Zainut dalam keterangannya kepada Tirto, Senin (27/7/2026).

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah terkait kepatuhan regulasi kepada ketentuan syariat Islam dan kepercayaan publik. Dalam hal ini, Baznas berpandangan aspek utama yang wajib dijaga adalah kepastian bahwa pengelolaan zakat tetap berdiri di atas asas syariat Islam.

Karenanya, saat kajian dilakukan, pemerintah maupun MUI perlu mendengarkan aspirasi umat Islam, para ulama, serta organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas-ormas) Islam. Menurut Zainu, hal ini diperlukan guna memastikan bahwa setiap skema yang ditawarkan tetap menjaga akad zakat, kepercayaan, serta keikhlasan muzaki dalam menunaikan kewajiban beragama.

Selain itu, pembuat kebijakan juga harus bisa memastikan kesiapan dari kebijakan fiskal pemerintah, termasuk dari sisi teknis penganggaran, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta dampak terhadap penerimaan negara.

“Pemerintah tentu memiliki perhitungan tersendiri terkait regulasi, mekanisme pencatatan, hingga dampak jangka panjang terhadap perekonomian nasional,” sambung Zainut.

Tidak kalah penting, para pembuat kebijakan juga harus bisa memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir idealnya membawa kemaslahatan yang nyata bagi mustahik (penerima zakat) sekaligus menjaga kestabilan dan kemandirian pengelolaan keuangan negara.

Baznas mengaku terbuka untuk membuka ruang dialog bersama dengan seluruh pemangku kepentingan, baik Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kementerian Keuangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas-ormas Islam, maupun para akademisi dan pakar keuangan publik.

“Melalui ruang dialog yang konstruktif dan inklusif, Baznas berharap wacana ini dapat dikaji dari berbagai sudut pandang, mulai dari hukum syariah, hukum positif, hingga analisis dampak sosial-ekonomi, demi melahirkan pemikiran terbaik yang membawa kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan negara,” tegas Zainut.

Dinilai Kurangi Beban Masyarakat

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai gagasan menjadikan zakat sebagai kredit pajak pada dasarnya memiliki tujuan mulia, yakni mengurangi beban masyarakat sekaligus mendorong pembayaran zakat melalui lembaga resmi. Menurutnya, apabila zakat menjadi pengurang langsung atas pajak terutang, insentif bagi masyarakat untuk menunaikan zakat memang akan menjadi lebih besar dibanding skema yang berlaku saat ini.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada pemberian insentif tersebut: terdapat tarik-menarik kepentingan yang sulit dihindari antara upaya memperbesar penghimpunan zakat dengan kebutuhan negara menjaga penerimaan perpajakan.

“Hanya saja, kita juga paham dengan ketentuan tersebut, ada kemungkinan setoran yang akan didapatkan dari sisi pajaknya juga akan lebih berkurang gitu ya, lebih sedikit. Karena bentuk dari pemotongannya itu kan berbeda secara teknis, seperti itu. Nah, ini yang agak sekompleks atau rumit,” kata Yusuf kepada Tirto, Senin (27/7/2026).

Persoalan ini menjadi makin kompleks karena Indonesia masih menghadapi tantangan klasik berupa rasio pajak (tax ratio) yang relatif rendah dibanding kebutuhan pembiayaan pembangunan. Hingga Juni 2026 saja, rasio pajak Indonesia secara umum masih berada di kisaran 9-10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sementara realisasi penerimaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencapai 45 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang senilai Rp2.357,7 triliun.

Tidak hanya itu, dibandingkan target ambisius pemerintah dalam jangka panjang yang mencapai 11-12 persen, rasio pajak saat ini tergolong cukup moderat.

“Kita bisa katakan, secara ideal memang bagus, tapi saya kira dalam tahapan implementasinya akan cukup ada tarik-menarik kepentingan antara Kementerian Keuangan, terutama yang punya tupoksi di sana dan juga otoritas zakatnya,” jelas Yusuf.

Di sisi lain, diskusi mengenai skema zakat menjadi pengurang pajak dinilai terlalu cepat, karena sampai saat ini pemerintah belum bisa memastikan berapa banyak masyarakat yang memahami aturan terkait tax deduction yang berlaku saat ini. Bahkan, Yusuf menduga masih banyak wajib pajak yang bahkan belum mengetahui bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi sebenarnya sudah dapat dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Apalagi, sebagian besar wajib pajak orang pribadi memperoleh bukti potong dari perusahaan tempat mereka bekerja. Dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), informasi mengenai zakat sebagai pengurang pajak pun tidak selalu muncul secara jelas.

"Pertanyaannya bukan hanya apakah skemanya perlu diubah, tetapi apakah dengan sistem yang sekarang masyarakat sudah benar-benar paham bahwa zakat bisa menjadi pengurang pajak," katanya.

Ilustrasi Memberi Zakat

Ilustrasi Memberi Zakat. foto/Istckphoto

Menjadikan zakat sebagai tax credit pun belum tentu membuat kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan akan makin meningkat. Sebab, kepatuhan pajak lebih banyak dipengaruhi kondisi ekonomi masyarakat, tingkat pendapatan, kemudahan administrasi perpajakan, hingga persepsi terhadap penggunaan uang pajak oleh pemerintah.

Selain itu, kemudahan menggunakan sistem administrasi perpajakan juga menjadi faktor penting. Apabila sistem pelaporan masih dianggap rumit, masyarakat tidak serta-merta menjadi lebih patuh hanya karena terdapat insentif baru. Di luar faktor teknis, Yusuf juga menyoroti persoalan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Dalam beberapa tahun terakhir, menurutnya, berkembang sentimen negatif mengenai penggunaan dana pajak. Sebagian masyarakat menganggap pajak digunakan untuk kebijakan yang dinilai tidak produktif sehingga menurunkan kesediaan sukarela untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

"Sederhananya, ada yang berpikir mengapa saya harus melaporkan pajak kalau uang pajak digunakan untuk hal-hal yang dianggap kontraproduktif," ujarnya

Di sisi lain, Yusuf mengakui zakat memiliki manfaat sosial yang besar dalam membantu masyarakat miskin melalui berbagai program filantropi. Namun, manfaat tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai pengganti fungsi APBN.

Apabila pemerintah ingin mengadopsi skema tax credit, penyaluran dana zakat harus dipastikan sejalan dengan prioritas pembangunan nasional. Misalnya, program pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.

"Kalau memang mau dijalankan, perlu dipastikan bahwa penggunaan dana zakat selaras dengan target pembangunan pemerintah," katanya.

Perubahan kebijakan juga tidak boleh dilakukan secara sekaligus. Yusuf menyarankan agar pemerintah melakukan uji coba secara bertahap, seperti hanya kepada kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi terlebih dahulu. Dari sana, pemerintah dapat mengukur besarnya dampak terhadap penerimaan pajak sebelum memperluas implementasi.

"Perlu bertahap. Misalnya dimulai dari kelompok wajib pajak dengan tarif pajak tertinggi terlebih dahulu, kemudian dilihat bagaimana dampaknya terhadap penerimaan negara," ujarnya.

Namun, menurut Yusuf, menjadikan zakat sebagai tax credit membuat risiko pelebaran defisit APBN tidak dapat dihindari. Pasalnya, sebagian dari uang pajak yang seharusnya masuk ke kantong negara, akan beralih ke kantong Baznas maupun lembaga filantropi lain yang ditunjuk pemerintah.

"Kalau penerimaan pajak berkurang tetapi belanja meningkat, tentu ada potensi defisit anggaran menjadi lebih besar," katanya.

Revisi Dahulu Aturan Perpajakan

Terpisah, pakar perpajakan Prianto Budi Saptono menilai, untuk menjadikan zakat sebagai tax credit, pemerintah harus terlebih dulu merevisi satu aturan perpajakan: Pasal 20 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Masalahnya, perubahan tersebut akan membawa konsekuensi yang jauh lebih besar.

Menurutnya, selama ini mekanisme tax credit diberikan terhadap pajak yang memang telah masuk ke kas negara melalui mekanisme pemotongan maupun pemungutan pajak. Sementara, zakat dibayarkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun lembaga amil zakat yang memperoleh izin pemerintah, bukan kepada negara.

Artinya, jika kebijakan ini diterapkan, negara akan memberikan kredit pajak atas dana yang tidak pernah masuk ke APBN. "Itu bedanya. Pajak yang sekarang sudah dibayar ke negara. Kalau zakat tidak masuk ke negara, tetapi negara memberikan kredit pajak," katanya.

Menurut Prianto, persoalan tersebut sebenarnya pernah dibahas ketika penyusunan Undang-Undang Zakat. Saat itu pemerintah dan DPR akhirnya memilih jalan tengah berupa tax deduction.

"Komprominya akhirnya hanya sebagai pengurang penghasilan, bukan kredit pajak," ujarnya.

PEMBAYARAN ZAKAT

Petugas menerima pembayaran zakat fitrah di Masjid Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/6/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Selain persoalan fiskal, Prianto menilai perubahan skema juga dapat memunculkan perdebatan mengenai keadilan antarumat beragama. Menurutnya, apabila zakat memperoleh perlakuan sebagai kredit pajak, kelompok agama lain berpotensi mempertanyakan perlakuan serupa terhadap sumbangan keagamaan mereka.

“Jadi, yang non-muslim akan teriak, gitu. Mungkin mereka akan merasa nggak adil,” tambahnya.

Di sisi lain, ada risiko penyalahgunaan tax credit apabila pengawasan tidak diperkuat. Ia mencontohkan kemungkinan seseorang menggunakan pembayaran zakat semata-mata sebagai instrumen mengurangi kewajiban pajak tanpa memperhatikan aspek moral dari zakat itu sendiri.

"Bisa juga nanti sebagai ini lho, sebagai apa, pemutihannya. Karena kan ada juga yang punya pandangan gini.. Saya kalau ‘dapat korupsi’, berarti kan minus. Nah, saya bersihkan dengan zakat. Kalau masih kurang, saya berangkat haji. Kalau kurang lagi, saya umrah lagi. Ada yang seperti itu,” tuturnya.

Namun demikian, sampai saat ini pemerintah belum berencana mengakomodasi usulan tersebut. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah masih mempertahankan ketentuan yang berlaku saat ini, yakni zakat sebagai tax deduction, bukan tax credit.

Menurut Bimo, usulan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI sebenarnya telah dibahas bersama pemerintah sejak akhir tahun lalu. Namun, pemerintah berpandangan sistem perpajakan harus tetap menjunjung asas keadilan bagi seluruh warga negara tanpa membedakan agama.

"Aturan sekarang itu kita harus berlaku adil untuk semua umat beragama, jadi bukan sebagai kredit pajak, tetapi sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Itu juga harus disampaikan kepada lembaga amil zakat yang resmi ditunjuk pemerintah," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (21/7/2026).

Meski demikian, pemerintah membuka ruang diskusi apabila terdapat kajian baru mengenai usulan tersebut. "Kalau memang ini, ya kita terbuka untuk diskusi," tukas Bimo.

Baca juga artikel terkait ZAKAT atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - News Plus
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama