tirto.id - Zakat fitrah 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Umat Muslim sekarang bisa menunaikan kewajiban tersebut secara online melalui berbagai platform resmi.
Merujuk penjelasan BAZNAS, ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026. Nilai Rp50.000 dianggap setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium, disesuaikan harga rata-rata beras nasional.
Kendati sudah ditetapkan nominalnya, sejumlah daerah boleh menetapkan nominal berbeda, tergantung harga bahan pokok di wilayah setempat.
Adapun perhitungan zakat fitrah dilakukan berdasar jumlah jiwa. Misal, satu orang wajib membayar zakat fitrah Rp50.000, sehingga keluarga dengan empat anggota perlu bayar Rp200.000.
Jika memilih untuk bayar zakat fitrah menggunakan beras, jumlahnya setara 10 kilogram untuk empat orang.
Batas dan Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah
Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan. Namun, waktu paling utama yakni setelah matahari terbenam di akhir Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Berikut waktu pembayaran zakat fitrah:
- Waktu mubah (boleh): Sejak awal bulan Ramadan.
- Waktu wajib: Saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.
- Waktu afdhal (utama): Setelah salat Subuh hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Cara Bayar Zakat Fitrah Online via BAZNAS 2026
BAZNAS menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara onlinel yang bisa diakses kapan saja. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman bayarzakat.baznas.go.id/bayarzakatfitrah melalui browser.
- Pilih jenis Zakat Fitrah.
- Masukkan jumlah jiwa. Sistem otomatis menghitung total nominal.
- Isi data diri seperti nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif.
- Klik tombol "Pilih Pembayaran"
- Pilih metode pembayaran tersedia, seperti transfer bank, dompet digital (GoPay, OVO, Dana), atau kartu kredit.
- Sebelum menyelesaikan transaksi, baca niat zakat fitrah yang ditampilkan di layar.
Cara Bayar Zakat Fitrah Online via Dompet Dhuafa 2026
Selain BAZNAS, Dompet Dhuafa juga menyediakan layanan bayar zakat fitrah secara online. Berikut panduannya:
- Kunjungi laman digital.dompetdhuafa.org/zakat/fitrah/bayar.
- Tentukan jumlah jiwa yang hendak dibayarkan zakatnya.
- Isi data pembayar, meliputi nama, email, dan nomor WhatsApp.
- Pilih metode yang diinginkan, seperti virtual account, e-wallet, atau transfer bank.
- Pastikan membaca niat zakat fitrah sebelum melakukan konfirmasi pembayaran.
BAZNAS mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah dan jenis-jenis zakat lainnya melalui lembaga resmi agar penyaluran tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariat.
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id





































