tirto.id - Ibadah zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu dan memiliki kelapangan harta.
Kewajiban zakat ini ditetapkan Allah SWT melalui firmannya dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 43:
“Dan dirikanlah salat, serta tunaikanlah zakat, serta sujudlah kamu bersama-sama dengan orang yang sujud,” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 43).
Dalam buku Panduan Zakat Praktis (2013) yang diterbitkan Kementerian Agama RI, secara bahasa, zakat artinya suci, berkah, dan berkembang.
Sementara itu, secara istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik), sesuai kadar dan haulnya, dengan rukun dan syarat tertentu.
Macam-Macam Zakat
Untuk macam-macamnya, laman NU Online menuliskan bahwa terdapat dua macam zakat, yaitu zakat nafsi (jiwa) atau zakat fitrah dan zakat harta.
Pertama, zakat nafsi atau zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim pada Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.
Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas, ia berkata:
"Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada Ramadan atas setiap muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum," (H.R. Muslim).
Sebutan kurma atau gandum pada hadis di atas menunjukkan pada jenis makanan pokok setempat.
Sementara itu, di Indonesia, makanan pokoknya adalah beras. Ukurannya, satu sha' setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras.
Kedua, zakat harta atau zakat mal. Zakat harta ini mencakup zakat hewan ternak, hasil pertanian, hasil laut dan bumi, emas, perak, harta perniagaan, harta rikaz, serta barang tambang.
Kewajiban menunaikan zakat harta ini diterakan dalam Alquran surah At-Taubah ayat 34:
"Dan orang-orang yang membendaharakan emas dan perak, dan mereka tidak membelanjakannya di jalan Allah, maka kabarkanlah kepada mereka, bahwa mereka akan menderita azab yang pedih," (Q.S. At-Taubah [9]: 34).
Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Daud juga dijelaskan bahwa:
“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang," (H.R. Abu Daud).
Masing-masing harta di atas memiliki ketentuan zakat dan kadarnya masing-masing, namun secara umum harta itu haruslah sesuai nisab dan haulnya atau sudah lebih dari satu tahun.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno