Menuju konten utama

Apa Itu Muzakki & Syarat Orang yang Terkena Kewajiban Berzakat

Artikel berikut ini akan menjelaskan tentang siapa itu muzakki, serta syarat-syarat muzakki.

Apa Itu Muzakki & Syarat Orang yang Terkena Kewajiban Berzakat
Ilustrasi Zakat. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Zakat hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang mampu. Setiap muslim yang mampu dalam harta, dan hartanya memenuhi nisab maupun haul, maka wajib mengeluarkan harta. Syariat zakat menjadi hikmah bahwa agama ini mengajarkan kepedulian dari orang mampu kepada mereka yang memerlukan uluran tangan.

Harta zakat yang dibayarkan, tidak sembarangan dibagikan. Penerima zakat diberikan kepada 8 golongan. Golongan atau ashnaf ini, seperti dilansir laman NU Online, berlaku untuk penerima zakat fitrah maupun zakat maal. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

“Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana,” (QS. At-Taubah ayat 60).

Orang yang terkena kewajiban untuk berzakat disebut muzakki, sementara penerima zakatnya disebut mustahik. Hal ini sekaligus menjawab adanya pertanyaan terkait apa perbedaan antara muzakki dan mustahik. Artikel ini akan menjelaskan tentang siapa saja yang termasuk muzakki, syarat muzakki dan yang tidak termasuk syarat muzakki.

Siapa Itu Muzakki?

Seperti disebutkan di atas, muzakki adalah orang yang dikenai kewajiban zakat karena kepemilikan hartanya telah mencapai nisab dan haul.

Minimal, setiap muslim yang disebut muzakki wajib mengeluarkan zakat atas jiwanya setiap tahun melalui syariat zakat fitrah.

Zakat ini berupa makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri di 1 Syawal dalam kalender hijriah. Besarannya sekira 2,5 kilogram beras untuk di Indonesia.

Selain itu, ada zakat maal atau harta yang wajib dikeluarkan bagi orang Islam yang mampu. Zakat dikeluarkan untuk jenis kepemilikan tertentu seperti emas, perak, tabungan, hasil pertanian, dan sebagainya.

Apabila nilainya sudah mencapai batasan tertentu (nisab) dan sudah dimiliki selama satu tahun (haul), maka harus dikeluarkan zakatnya yang besaranya sesuai persentase yang diatur dalam syariat.

Ada kalanya, zakat maal juga dikeluarkan pada waktu mendapatkan harta. Seperti hasil pertanian saat panen berlangsung, atau zakat terhadap barang temuan atau rikaz.

Syarat-Syarat Muzakki

Seseorang dapat dikatakan bagian dari muzakki apabila terpenuhi beberapa persyaratan secara syar'i. Dikutip laman Lazqis, syarat-syarat tersebut adalah:

1. Beragama Islam

Karena syariat ini dari muslim dan untuk muslim lainnya, maka muzakki haruslah beragama Islam. Abu Bakar Ash Shidiq radhiyallahu anhu mengatakan bahwa zakat diwajibkan Rasulullah shalallahu 'alihi wa sallam kepada kaum muslim.

2. Merdeka

Kata merdeka ini artinya seorang muslim posisinya bukan sebagai hamba sahaya (budak). Dia bertanggung jawab atas dirinya sendiri.

3. Memiliki harta secara sempurna.

Arti sempurna yaitu harta benda yang dimiliki telah dalam penguasaannya secara penuh.

4. Jumlah harta sudah mencapai nisab

Nisab adalah batasan minimal kepemilikan dari harga yang wajib dizakati. Jumlahnya sudah mencapai nishab maka sudah waktunya dikeluarkan zakat dengan ikut melihat haul-nya.

5. Harta telah haul

Haul dalam zakat bermakna telah dimiliki dalam waktu satu tahun penuh. Haul dan nisab saling berkaitan dalam rangka pengeluaran zakat. Dalam sebuah hadits dikatakan, “Abdullah ibnu Umar berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda ‘Tidak ada zakat pada harta seseorang yang belum sampai satu tahun dimilikinya.” (HR. Daruquthni).

Lantas apakah seorang yang disebut muzakki berhak menerima zakat? Berikut ini penjelasannya.

Apakah Seorang Muzakki Berhak Menerima Zakat?

Secara umum, seorang muzakki tidak berhak menerima zakat. Zakat adalah kewajiban untuk memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, bukan untuk orang yang telah memberikannya.

Muzakki adalah orang yang memberikan zakat untuk tujuan tersebut. Menerima zakat akan bertentangan dengan tujuan utama zakat, yaitu membantu orang-orang yang kurang mampu.

Oleh karena itu, muzakki tidak seharusnya menerima zakat karena ia dianggap mampu untuk memberikan bantuan kepada orang lain.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Edusains
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Dhita Koesno