Menuju konten utama

Pengertian Zakat Harta atau Zakat Mal & Cara Hitung dalam Islam

Zakat harta sering disebut juga zakat mal, apa itu? Bagaimana cara menghitungnya?

Pengertian Zakat Harta atau Zakat Mal & Cara Hitung dalam Islam
Karyawan menghitung mata uang rupiah di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan./aww.

tirto.id - Zakat harta sering disebut juga zakat mal adalah zakat yang wajib keluarkan atas hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan aset perdagangan.

Zakat mal (maal) dibayarkan jika harta yang dizakati adalah milik diri sendiri sepenuhnya, bertambah, cukup nisab, dan sudah berlalu satu tahun (haul).

Dalam Islam, zakat berfungsi sebagai cara untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh seseorang. Berikut dalilnya dalam Surah at-Taubah:103 sebagai berikut.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ -

Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".

Syarat harta yang wajib di zakati yaitu, milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, dan sudah berlalu satu tahun (haul).

8 golongan yang berhak menjadi penerima zakat

Terdapat delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat, yaitu:

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
  2. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.
  3. Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
  5. Budak atau hamba sahaya.
  6. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.
  7. Fisabilillah: Adalah mereka yang berjuang dalam menegakkan agama Islam atau berjuang di jalan Allah seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, aktivitas sosial, dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal atau biaya untuk kembali pulang.
Zakat mal juga bisa langsung dibayarkan melalui lembaga amil zakat untuk didistribusikan.

Nisab zakat maal adalah 85 gram emas

Kadar zakat maal adalah 2,5%

Bagaimana cara menghitung zakat mal?

Sebagaimana dicontohkan oleh Badan Amil Zakal Nasional di laman resminya, perhitungan zakat mal adalah sebagai berikut:

2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000.

Baca juga artikel terkait ZAKAT MAL atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Addi M Idhom