tirto.id - Asuransi syariah merupakan salah satu produk keuangan yang dijalankan bank syariah. Lantas, apa definisi asuransi syariah dan perbedaannya dengan asuransi konvensional?
Dalam Islam, asuransi termasuk perkara muamalah dan hukumnya jaiz atau dibolehkan. Beberapa ulama berpendapat bahwa asuransi konvensional hukumnya haram.
Namun, ketentuan asuransi syariah diklaim sesuai dengan tuntunan Islam. Oleh karena itu, asuransi syariah dapat menjadi solusi permasalahan tersebut.
Pengertian Asuransi Syariah
Secara definitif, asuransi syariah adalah suatu bentuk usaha yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjunjung tinggi semangat saling tolong-menolong di antara para pemegang polis (peserta). Dalam sistem ini, peserta saling membantu satu sama lain dalam menghadapi risiko-risiko yang mungkin terjadi di masa depan.
Dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (2017) karya Mustahdi, dijelaskan bahwa istilah asuransi dalam bahasa Arab dikenal dengan sebutan at-ta’mim. Istilah tersebut memiliki arti pertanggungan, perlindungan, rasa aman, ketenangan, atau bebas dari perasaan takut.
Dalam terminologi Islam, si penanggung asuransi sebagai pihak yang memberikan jaminan atau perlindungan disebut sebagai mu’ammin. Sementara itu, pihak tertanggung yang menerima jaminan atau perlindungan disebut musta’min.
Prinsip Asuransi Syariah
Saat ini, tersedia beragam produk asuransi syariah yang secara umum memiliki bentuk dan fungsi yang mirip dengan produk asuransi konvensional. Namun, yang membedakannya secara mendasar adalah landasan prinsip yang digunakan.
Asuransi syariah dijalankan berdasarkan prinsip muamalah dalam ekonomi Islam, yang menekankan nilai keadilan, kehalalan, dan kejujuran.
Prinsip utama dalam asuransi syariah adalah sharing of risk, yaitu prinsip pembagian risiko di antara para peserta. Artinya, apabila salah satu peserta mengalami musibah atau kerugian, maka risiko tersebut akan ditanggung bersama oleh seluruh peserta lainnya.
Mekanisme ini dijalankan melalui pengumpulan dana tabarru’ atau sumbangan dari peserta dan dikelola secara kolektif. Dana ini kemudian digunakan dengan pola pengembalian demi menghadapi risiko tertentu.
Seluruh proses ini dilakukan melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Perbedaan Asuransi Syariah dengan Konvensional
Sejumlah perbedaan utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional yakni sebagai berikut.
1. Perbedaan Prinsip Pengelolaan Risiko
Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, artinya risiko dibagi bersama antar peserta.Asuransi konvensional menerapkan transfer of risk, yaitu risiko dialihkan sepenuhnya ke perusahaan asuransi.
2. Perbedaan dalam Ketentuan Dana Hangus
Pada asuransi konvensional, jika peserta berhenti sebelum jatuh tempo, dana premi bisa hangus dan tidak dikembalikan.Dalam asuransi syariah, tidak ada sistem dana hangus. Peserta bisa mendapatkan kembali dana yang telah dibayarkan jika keluar lebih awal, kecuali bagian dana yang sudah diniatkan sebagai tabarru’ (sumbangan), yang tidak bisa ditarik kembali.
Jenis-jenis Asuransi Syariah
Secara umum, produk asuransi syariah dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Asuransi Syariah untuk Perlindungan Risiko
Produk asuransi syariah ini memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah. Misalnya seperti meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan, atau kehilangan harta benda.2. Asuransi Syariah dengan Manfaat Investasi
Produk asurasni syariah memberikan santunan jika peserta meninggal dunia, sekaligus manfaat dari hasil investasi. Sebagian dana atau premi peserta dialokasikan untuk tabarru’, dan sebagian lainnya menjadi investasi atas nama peserta.Penulis: Risa Fajar Kusuma
Editor: Abdul Hadi
Penyelaras: Nisa Hayyu Rahmia