Menuju konten utama

Pengertian Asuransi Syariah: Prinsip & Perbedaan dari Konvensional

Asuransi syariah adalah produk keuangan yang sesuai tuntunan ekonomi Islam. Apa pengertian, prinsip, serta perbedaannya dari asuransi konvensional?

Pengertian Asuransi Syariah: Prinsip & Perbedaan dari Konvensional
Pegawai Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) menghitung uang di Kantor Cabang Jakarta Menteng, Jakarta, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/Audy Alwi/wsj.

tirto.id - Asuransi syariah merupakan salah satu produk keuangan yang dijalankan bank syariah. Ketentuan asuransi syariah diklaim sesuai tuntunan Islam. Lantas, apa pengertian asuransi syariah? Apa prinsip dan perbedaannya dari asuransi konvensional?

Secara definitif, asuransi syariah adalah usaha untuk melindungi dan saling tolong-menolong di antara para pemegang polis (peserta).

Hal itu dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru’ (sumbangan) yang memberikan pola pengembalian demi menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti(2017) yang ditulisMustahdi, asuransi dalam bahasa Arab disebut at-ta’mim yang artinya pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung asuransi disebut mu’ammin dan yang tertanggung asuransi disebut musta’min.

Dalam Islam asuransi termasuk perkara muamalah dan hukumnya jaiz atau dibolehkan. Beberapa ulama berpendapat bahwa asuransi konvensional hukumnya haram. Karena itu, asuransi syariah dapat menjadi solusi permasalahan tersebut.

Prinsip Asuransi Syariah dan Perbedaannya dari Asuransi Konvensional

Asuransi syariah menerapkan prinsip sharing of risk, yang berarti risiko seseorang atau suatu pihak dibagi ke pemegang polis lainnya, sedangkan asuransi konvensional menerapkan sistem transfer of risk, yang berarti resiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Perbedaan prinsip lainnya, pada asuransi konvensional, ada ketentuan dana hangus. Artinya, peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo.

Sementara itu, dalam asuransi syariah, tidak dikenal prinsip dana hangus. Jadi, peserta yang baru masuk asuransi, kemudian mengundurkan diri dikarenakan suatu halangan, dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali.

Akan tetapi, apabila sebagian kecil dana atau preminya sudah diniatkan untuk tabarru’, maka dana tersebut tidak dapat diambil kembali.

Keunggulan Asuransi Syariah

Berikut ini sejumlah keunggulan asuransi syariah yang kerap ditawarkan bank-bank syariah di Indonesia.

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami

2.Transparansi pengelolaan dana pemegang polis

3. Pembagian keuntungan hasil investasi

4. Kepemilikan dana

5. Tidak berlaku sistem dana hangus

6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Produk Asuransi Syariah

Saat ini, tersedia berbagai macam produk asuransi syariah yang mirip dengan produk asuransi konvensional. Namun, asuransi syariah berpegangan pada prinsip muamalah ekonomi Islam.

Secara umum, produk asuransi syariah dapat dikategorikan sebagai berikut:

1. Produk asuransi syariah memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, seperti halnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan atau kehilangan harta benda.

2. Produk asuransi syariah memberikan manfaat berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi.

Sebagian dana atau premi yang dibayarkan peserta akan dialokasikan pada tabarru’, serta sebagian lainnya akan dialokasikan menjadi investasi peserta.

Baca juga artikel terkait ASURANSI SYARIAH atau tulisan lainnya dari Risa Fajar Kusuma

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Risa Fajar Kusuma
Penulis: Risa Fajar Kusuma
Editor: Abdul Hadi