Menuju konten utama

Pengertian Asuransi Syariah: Rukun, Syarat, Tujuan, & Prinsipnya

Pengertian asuransi syariah adalah jenis asuransi untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

Pengertian Asuransi Syariah: Rukun, Syarat, Tujuan, & Prinsipnya
Ilustrasi asuransi. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pengertian asuransi syariah adalah jenis asuransi untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

Asuransi saat ini tengah menjadi pilihan yang dipertimbangkan banyak orang, termasuk juga dengan asuransi syariah.

Berdasarkan pasal Pasal 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan, kehilangan, keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Pengertian Asuransi Syariah

Mengacu pada laman OJK Sikapi Uangmu, asuransi syariah sendiri telah terjamin halal dan secara sah boleh dilakukan menurut putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.

Dalam fatwa tersebut pula, disebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah pihak yang terdaftar dengan investasi dalam bentuk asset untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

Rukun Asuransi Syariah

Menurut bukuPendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/K Kelas Xterbitan Kemendikbudristek, Imam Hanafi selaku ulama yang terkenal di bidang ilmu fiqih menyebutkan bahwa rukun asuransi hanyalah ijab dan kabul. Berbeda dengan ulama fikih lainnya, rukun asuransi terdiri dari empat pilar, yakni:

  1. Kafil: Orang yang menjamin (baligh, berakal, bebas berkehendak, tidak tercegah membelanjakan hartanya).
  2. Makful lah: Orang yang berpiutang disarankan sudah dikenal oleh kafil.
  3. Makful ‘anhu: Orang yang berhutang.
  4. Makful bih: Utang, baik barang maupun uang disyaratkan diketahui dan jumlahnya tetap.

Syarat Asuransi Syariah

Sementara itu, ada pula syarat asuransi syariah yang wajib dipenuhi baik oleh pihak penanggung mau pun tertanggung yaitu:

  • Baligh;
  • Berakal;
  • Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan);
  • Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar);
  • Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba;
  • Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir).

Larangan Asuransi Syariah

Sebenarnya, larangan asuransi syariah terdapat dalam syarat itu sendiri, yakni tidak boleh adanya gharar, riba, dan judi atau maisir. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

1. Tidak boleh riba

Riba artinya mengambil laba atau keuntungan yang berbeda dari jumlah seharusnya. Contoh praktik riba dalam asuransi bisa berbentuk pengalokasian premi yang dibayarkan oleh peserta pada investasi yang mengandung unsur riba di dalamnya.

2. Tidak boleh melakukan praktik gharar

Sementara itu, gharar merupakan adanya ketidakjelasan informasi di antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Misalnya, pihak perusahaan menyatakan bahwa klaim asuransi dibayar 20 hari setelah kesepakatan tapi tidak dijelaskan lebih lanjut apakah 20 hari kalender atau 20 hari kerja di mana Sabtu dan Minggu tidak dihitung.

3. Tidak boleh ada judi

Judi atau maisir adalah keadaan di mana salah satu pihak mengalami keuntungan, sedangkan pihak lain mengalami kerugian. Praktik judi juga tidak boleh ada dalam asuransi syariah.

Tujuan Asuransi Syariah

Sebagai salah satu bentuk investasi, tujuan asuransi syariah yang paling utama adalah untuk melindungi peserta asuransi dari kemungkinan terjadinya risiko yang tak bisa diprediksi di masa mendatang. Maka dari itu, perusahaan jasa asuransi syariah harus mampu menjalankan amanah dengan mengelola dana dari para nasabah.

Selain itu, asuransi syariah juga bisa menjadi sarana untuk menolong dan meringankan musibah yang dialami oleh peserta atau nasibah lain.

Prinsip Asuransi Syariah

Untuk mencapai tujuan yang disebutkan di atas, asuransi syariah wajib memiliki prinsip dasar sebagai pijakan. Prinsip asuransi syariah adalah sebagai berikut.

1. Tauhid

Segala keputusan yang diambil harus berlandaskan pada nilai ketuhanan apabila ingin dikatakan sebagai asuransi syariah. Sejatinya, setiap tindakan manusia meski itu adalah hal yang kecil, bersumber dari Allah SWT.

2. Adil

Menempatkan hak nasabah dan pengelola sesuai dengan tempat dan bagiannya adalah contoh prinsip keadilan dalam asuransi syariah. Selain itu, harus ada transparansi dalam setiap transaksi.

Hal ini harus sejalan dengan fatwa DSN-MUI Nomor: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru atau pembayaran premi bahwa kewajiban anggota adalah membayarkan tabarru yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang mengalami musibah dan berhak atas klaim asuransi, sementara pengelola berkewajiban mengelola dana tabarru serta berhak mendapatkan bagi hasil atas dana tabarru yang diinvestasikan.

3. Ta’awun

Ta’awun berarti tolong-menolong atau saling membantu. Menjadi peserta asuransi harus menerapkan prinsip ta'awun sebab itu adalah pilar utama dari asuransi syariah.

4. Kerjasama

Wujud dari kerja sama dalam asuransi syariah tersebut adalah akad yang berupa mudharabah atau musyarakah, yaitu kesepakatan kerjasama dengan prinsip bagi hasil. Mudharabah adalah akad kerjasama antara peserta asuransi (shahibul maal) dengan pihak perusahaan pengelola (mudharib) untuk mengelola dana investasi peserta sesuai dengan wewenang yang telah ditentukan.

Sementara musyarakah adalah akad kerjasama antara peserta (shahibul maal) dan pihak perusahaan asuransi (mudharib) di mana pihak shahibul maal hanya berkontribusi dengan memberikan setoran dananya, sedangkan pihak mudharib berkontribusi dengan memberikan jasanya melalui kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama.

5. Kerelaan atau ridla

Penerapan prinsip ridla dalam asuransi syariah berbentuk merelakan sejumlah dana yang menjadi premi asuransi yang dibayarkan rutin pada perusahaan asuransi.

Baca juga artikel terkait ASURANSI SYARIAH atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Yulaika Ramadhani