Menuju konten utama

Jenis-jenis Kegiatan Usaha & Produk Koperasi Syariah di Indonesia

Jenis-jenis kegiatan usaha dan produk koperasi syariah di Indonesia adalah sebagai berikut.

Jenis-jenis Kegiatan Usaha & Produk Koperasi Syariah di Indonesia
Logo Koperasi Indonesia. FOTO/upload.wikimedia.org

tirto.id - Koperasi Syariah merupakan jenis koperasi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariat Islam. Di Indonesia, saat ini sudah ada ribuan koperasi syariah di berbagai daerah.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam buku PAI terbitan Kemdikbud, koperasi syariah adalah badan usaha dengan anggota orang-orang atau badan hukum koperasi, yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan kegiatannya, serta menjadi bagian gerakan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada prinsip kekeluargaan.

Keberadaan dan operasional koperasi syariah di Indonesia saat ini didasari oleh sejumlah regulasi dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) RI.

Contohnya, izin usaha untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 5 Tahun 2019 [pdf].

Untuk usaha simpan-pinjam dan pembiayaan, perbedaan utama koperasi syariah dengan koperasi konvensional adalah sistem bunga yang diganti dengan bagi hasil. Di sistem bagi hasil itu, jika ada nasabah koperasi mengalami kerugian, koperasi akan memberi pengurangan pengembalian uang.

Selain itu, koperasi syariah juga bisa berperan sebagai lembaga yang memberikan pelayanan zakat dan penyalur zakat. Koperasi syariah tidak pula menerapkan sistem kredit dengan bunga terhadap produk jualannya.

Kegiatan Usaha dan Produk Koperasi Syariah di Indonesia

Semua jenis kegiatan usaha koperasi konvensional sebenarnya dapat dijalankan koperasi syariah, sepanjang sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Setidaknya ada 3 kategori jenis kegiatan usaha yang paling umum diselenggarakan oleh koperasi syariah di Indonesia. Tiga jenis kegiatan usaha itu ialah penghimpunan dana, pembiayaan, dan pelayanan jasa.

Mengutip artikal dalam Jurnal Hukum Islam dan Perbankan Syariah, Maslahah (2010), koperasi syariah dapat lebih luwes di dalam menerapkan akad-akad muamalah dibandingkan perbankan syariah yang terbatasi oleh peraturan Bank Indonesia. Karena itu, produk koperasi syariah yang terkait dengan pinjaman dan pendanaan memiliki daya tarik sebagai alternatif bagi masyarakat.

Berikut penjelasan tentang 3 jenis kegiatan usaha koperasi syariah beserta produknya.

1. Penghimpunan Dana

Kegiatan usaha ini berupa jasa simpanan atau tabungan yang terikat dan tidak terikat atas jangka waktu serta syarat tertentu dalam penyertaan maupun penarikannya. Sama dengan yang berlaku di koperasi konvensional, produk jasa ini di koperasi syariah juga ada 3 macam.

-Simpanan Pokok

Simpanan ini merupakan modal awal anggota yang disetorkan secara setara dan tidak dibedakan antar anggota. Akad Syariah simpanan pokok tersebut adalah Musyarakah.

Akad musyarakah adalah transaksi penanaman dana dari dua pihak atau lebih pemilik dana untuk menjalankan usaha tertentu, serta pembagian hasil usaha dari para pihak berdasarkan pembagian hasil dan kerugian yang disepakati sesuai porsi penanaman modal.

-Simpanan Wajib

Simpanan ini merupakan modal koperasi seperti Simpanan Pokok yang disetor secara berlanjut tiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah.

-Simpanan Sukarela

Simpanan ini merupakan investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana. Simpanan ini bisa bersifat Akad Titipan (Wadi’ah) yang berarti koperasi dapat mengembalikannya jika si penitip ingin mengambilnya. Bisa juga bersifat investasi untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharabah).

2. Penyaluran Dana (Pembiayaan)

Sebagaimana berlaku di koperasi konvensional, dana yang dikumpulkan oleh koperasi syariah bisa disalurkan kepada para anggota untuk keperluan pembiayaan bersifat komersial ataupun sosial.

Produk pembiayaan koperasi syariah berdasarkan unit Sektor Riil maupun Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) adalah:

-Transaksi pembiayaan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.

-Transaksi pembiayaan untuk mendapat jasa dilakukan dengan prinsip sewa.

-Transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil.

3. Pelayanan Jasa

Untuk kegiatan usaha berupa pelayanan jasa, koperasi syariah di Indonesia umumnya mempunyai produk yang bisa dibedakan berdasarkan 4 jenis, yakni sebagai berikut:

-Alih Utang-Piutang (Al-Hiwalah)

Al-Hiwalah adalah transaksi pengalihan utang-piutang yang dalam praktinya koperasi mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan utang-piutang tersebut.

-Gadai (Rahn)

Dalam gadai di koperasi syariah, anggota memberikan jaminan pembayaran kembali atas pinjaman atau pembiayaan. Pinjaman rahn membolehkan penggadaian barang sebagai jaminan utang.

-Pinjaman Al-Qardh

Pinjaman ini digunakan untuk membantu keuangan anggota secara cepat dan berjangka pendek.

-Penyerahan/Pelimpahan Kekuasaan (Wakalah)

Wakalah merupakan pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal yang diwakilkan. Hal ini juga berarti perlindungan, pencukupan, dan tanggungan. Jasa ini bisa berupa pengurusan suatu hal yang diperlukan anggota yang kemudian diwakilkan pada koperasi syariah.

Baca juga artikel terkait KOPERASI atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Addi M Idhom