Menuju konten utama

Budi Arie Cabut NIK Koperasi di Jateng yang Sunat Isi Minyakita

Kemenkop mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah.

Budi Arie Cabut NIK Koperasi di Jateng yang Sunat Isi Minyakita
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (12/2/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah. Koperasi tersebut terbukti melanggar dalam pendistribusian minyak goreng merek Minyakita, dengan memangkas volume takarannya.

“Kementerian koperasi tidak menoleransi koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” kata Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, dalam keterangan resminya, Kamis (13/3/2025).

Kemenkop juga meminta Kementerian Hukum untuk membekukan badan hukum koperasi tersebut. Budi Arie menegaskan pemerintah tidak menoleransi tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi. Pasalnya, koperasi dibentuk atas asas kekeluargaan, kegotongroyongan dan demi kesejahteraan bersama.

Namun, dalam praktiknya apabila melakukan penipuan, sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas. Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu, dan melakukan tindakan fiktif.

Budi Arie menyayangkan tindakan koperasi tersebut karena sangat merugikan masyarakat dan mengkhianati fitrah dari koperasi. Dia beharap ke depan dengan adanya temuan ini, tidak ada lagi koperasi yang menyelewengkan ataupun penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota/ masyarakat serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, profesional dan bertanggung jawab,” ucap Budi Arie.

Budi Arie meminta agar koperasi dapat memberdayakan semaksimal mungkin peran pengawas internal sebagai garda terdepan. Hal ini diperlukan sebagai upaya meminimalkan potensi pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usaha koperasi.

“Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT,” tutup Budi Arie.

Baca juga artikel terkait MINYAKITA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama