tirto.id - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk membentuk satuan tugas (satgas) bersama dengan Kementerian dan Lembaga lainnya setelah terungkapnya kasus kecurangan Minyakita di pasaran.
Dia menilai kecurangan ini memiliki rantai yang cukup panjang sehingga penyelesaiannya harus dilakukan oleh semua pihak.
“Ke depannya kita harus bikin satgas kan gitu. Untuk setelah dari ketemu persoalan intinya semua. Karena ini kan hulu ke hilir ini cukup panjang. Pemainnya banyak sekali, belum mafia di belakangnya dan sebagainya. Karena permainan minyak kan sama dengan minyak yang sebelah itu, sama aja,” jelas Mufti saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/3/2025).
Selain itu, Mufti menyebut juga tengah menyiapkan Tim Pencari Fakta agar seluruh persoalan dapat diterangkan secara jelas. Dia juga meminta agar dilakukan audit secara total dari hulu ke hilir, dari distributor hingga ke konsumen.
“Dan kami minta audit total dari mulai hulu, mulai dari pabrik sampai ke D1, distributor 1 sampai distributor 4. Karena permainan di sini kan gitu,” ujarnya.
Dia menyebut nantinya tim pencari fakta akan menentikan siapa yang salah dalam kecurangan yang merugikan masyarakat ini. Menurut Hanif, dalam hal ini, berbagai pihak dimungkinkan terlibat dalam kecurangan termasuk kompetitor.
“Jadi tim pencari fakta ini mendudukan persoalan siapa yang salah? Apakah pelaku usaha, apakah misalnya, atau juga permainan kompetitor kan gitu Pak. Bisa-bisa juga untuk menjatuhkan Minyakita ini ada kompetitor yang melakukan seperti itu kan gitu. Sehingga kita perlu komprensif lah, semua para pihak kita minta keterangan dan kita akan simpulkan,” tutur Hanif.
Dia berharap perusahaan yang terlibat dalam kecurangan ini mendapatkan efek jera agar tidak melakukan hal yang sama, salah satunya mencabut izin perusahaan. Selain itu, Hanif juga meminta agar para konsumen yang merasa dirugikan dapat melaporkan agar penangananya dapat dilakukan bahkan hingga ke gugatan.
“Yang kedua untuk konsumen. Siapapun yang dirugikan harus melakukan ini lah, kompensasi kan gitu ya. Terkait dengan apakah takaran, apakah tentang, ini kan kejadian cukup panjang kan gitu. Jadi bisa melakukan, kalau mungkinkan gugatan class action juga kan gitu misalnya. Kalau diundang-undang kan begitu,” katanya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto