tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap adanya praktik pengurangan isi dalam kemasan Minyakita. Modus kurangi isi Minyakita ini diketahui dilakukan oleh sejumlah produsen pengemas ulang atau repacker.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa bahan baku Minyakita yang digunakan oleh oknum repacker terindikasi tidak memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO).
Untuk menutupi tingginya biaya produksi akibat penggunaan bahan baku non-DMO tersebut, para repacker diduga mengurangi isi kemasan.
Selain itu, momen Ramadhan dan Idul Fitri 2025 dinilai menjadi waktu yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menjalankan modus tersebut. Permintaan Minyakita yang tinggi selama periode tersebut membuat praktik curang ini semakin marak.
"Repacker tersebut melakukan pelanggaran karena memanfaatkan tingginya permintaan Minyakita, khususnya di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2025," ujar Moga dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).
Tak hanya mengurangi isi kemasan, repacker juga menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sanksi untuk Produsen Minyakita
Kemendag bersama Satgas Pangan Polri telah melakukan investigasi terhadap dugaan pengurangan isi Minyakita sejak Jumat (7/3/2025).
Hasil pendalaman mengungkap adanya tiga produsen minyak goreng kemasan yang diduga mengurangi takaran isi produk Minyakita, yaitu:
- PT Artha Eka Global Asia di Depok (memproduksi Minyakita kemasan botol 1 liter);
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah (memproduksi Minyakita kemasan botol 1 liter);
- PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten (memproduksi Minyakita kemasan kantong isi ulang 2 liter).
Sanksi yang dapat diberikan meliputi teguran tertulis, penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
“Pengenaan sanksi administratif tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penindakan hukum,” kata Moga.
Lebih lanjut, Kemendag juga memastikan bahwa langkah-langkah penegakan hukum akan terus dilakukan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Pengawasan Distribusi Minyakita Diperketat
Kemendag menegaskan telah melakukan pengawasan intensif terhadap proses pengemasan ulang Minyakita.
Pengawasan tersebut meliputi pengendalian jumlah pasokan, proses distribusi, penetapan harga beli dan harga jual, hingga pelaporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kemendag secara aktif mengawasi distribusi Minyakita di seluruh rantai pasok, mulai dari produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, hingga pasar rakyat," jelas Moga.
Untuk melindungi konsumen, Kemendag bersinergi dengan Kepolisian dan berbagai pihak terkait.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga memberikan keterangan bahwa pada Senin (10/3/2025) Minyakita yang isinya kurang dari 1 liter sudah mulai ditarik dari pasaran.
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Iswara N Raditya