tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PTKN) dan satuan tugas Polri telah melakukan pendalaman, terkait kasus Minyakita yang beredar tidak sesuai takaran, sejak Jumat (7/3/2025) lalu.
Melalui pendalaman tersebut, Satgas Pangan Polri telah mengonfirmasi temuan tiga produsen minyak goreng kemasan yang mengurangi takaran Minyakita, sehingga takaran tidak sesuai dengan label yang tertera dalam kemasan.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut, hasil pengukuran yang telah dilakukan membuktikan bahwa Minyakita dengan label kemasan 1 liter hanya berisi 700-900 mililiter (ml).
Menteri Perdagangan, Budi Santoso merespons kasus tersebut dengan menarik produk minyak goreng Minyakita dari pasaran dengan takaran kurang dari 1 liter itu. Mendag membenarkan adanya pemangkasan takaran Minyakita yang hanya berisi 750-900 mililiter (ml).
Kasus ini mulai terungkap ketika ada laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan tim di lapangan. Kemendag berkomitmen untuk memperkuat pengawasan produk minyak milik negara ini agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Fakta Minyakita yang Beredar Tidak Sesuai Takaran
Di bawah ini akan disampaikan beberapa fakta mengenai kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran dan kerap beredar dipasaran. Simak informasi selengkapnya.
1. Kasus Pemangkasan Minyakita Pernah Terjadi Sebelumnya
Kasus pemangkasan volume Minyakita berukuran 1 liter ternyata pernah terjadi di awal tahun 2025 lalu. Saat itu, Kemenag menemukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang berdampak pada penutupan perusahaan tersebut.Kemudian, pada 7 Maret 2025 kasus serupa kembali terungkap. Produsen yang kali ini melakukan praktik culas tersebut ialah PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Selain melanggar aturan takaran minyak, perusahaan ini juga melanggar ketentuan operasional dengan memindahkan pabrik dari Depok ke Karawang tanpa persetujuan pihak terkait.
2. Adanya Pemalsuan Produk Minyakita
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyebut pihaknya telah menemukan modus kejahatan baru dari produk Minyakita, yakni pemalsuan Minyakita. Ia menyebut terdapat produk dengan label Minyakita, tetapi sebenarnya palsu.Sigit menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih dalam proses pendalaman terkait temuan adanya minyak goreng kemasan merk Minyakita yang dijual di pasaran tetapi isinya tidak sesuai dengan takaran pada label kemasan.
Ia juga memastikan akan dilakukan proses penegakan hukum, terutama terhadap pihak-pihak yang terkait dalam kecurangan ini.
3. Adanya Kenaikan Harga dan Permainan Stok di Pasaran
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyebut adanya indikasi permainan stok dan harga minyak goreng kemasan rakyat (MGKR) atau Minyakita yang saat ini tengah beredar di masyarakat.Dugaan itu muncul setelah adanya inspeksi di Pasar Johar Karawang. Rieke menyebut adanya ketidaksesuaian harga Minyakita dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET), yakni sebesar Rp15.700 per liter.
Sedangkan, di pasaran Minyakita dijual dengan harga Rp18-19 ribu per liter. Sehingga para agen dan pedagang diduga menaikan harga hingga Rp2 ribu per liter.
Editor: Indyra Yasmin & Dipna Videlia Putsanra