tirto.id - Polda Metro Jaya menggeldah dua lokasi perjudian dengan modus lokasi permainan Time Zone. Dari penggerebekan ini dilakukan penangkapan terhadap 60 orang.
Penggerebekan pertama dilakukan di Dissney Time Zone di Jalan Jl. Jembatan 3 Raya No 5F - 5G, RT.23/RW.8, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14440. Kemudian, di lokasi kedua, yakni Sky Time Zone Jl. Taman Surya Boulevard No.14 blok D2, RT.7/RW.15, Pegadungan, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11830.
"Pada tanggal 10 Juni 2026, sekira pukul 21.45 WIB, Subdit Jatanras telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di 2 lokasi di sekitaran wilayah Jakarta Barat dan mengamankan lebih dari 60 orang," ucap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Abdul, di lokasi pertama terdapat 76 unit mesin perjudian yang disita. Sedangkan di lokasi terdapat 58 unit mesin perjudian yang diamankan.
"Perjudian tersebut bermodus permainan time zone yang di dalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot," ungkap dia.
Dia menerangkan, para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/uang secara transfer.
"Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanrras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































