tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara kepada Aipda Junaedy, anggota Polrestabes Semarang yang menjadi pemilik arena judi sabung ayam di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junaedy dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan)," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Mira Sendangsari, di PN Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, Hakim menilai, terungkap fakta bahwa Junaedy merupakan pemilik arena atau penyelenggara judi sabung ayam di belakang Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
"Saksi-saksi menyatakan yang mempunyai arena perjudian adalah Junaedy," beber Hakim.
Dalam pertimbangan putusan Junaedy, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan perjudian. Perbuatannya juga mencoreng korps Bhayangkara.
Hakim melanjutkan, hal lain yang memberatkan hukuman adalah terdakwa selama di persidangan selalu berbelit-belit. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, tetapi tak mampu menunjukkan bukti yang memperkuat argumennya.
Di sisi lain, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan dan telah mengabdi sebagai anggota polisi.
"Terdakwa telah bertugas di kepolisian selama 27 tahun dan berjasa kepada institusi kepolisian," kata Hakim Mira.
Dalam sidang yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Faisol Nur, seorang pejerja swasta yang bertugas sebagai pencatat dalam praktik perjudian sabung ayam.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Faisol Nur dengan pidana penjara selama 8 bulan," ucap Hakim Mira dalam amar putusannya.
Pelaku dalam kasus perjudian ini sebenarnya tidak hanya Junaedy dan Faisol Nur. Ada beberapa pelaku lain yang sampai saat ini masih dalam pencarian atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya diberitakan, anggota polisi Polsek Genuk Polrestabes Semarang, Aipda Junaedy, bersama Faisol Nur didakwa melakukan tindak pidana perjudian karena menjadi penyelenggaraan sabung ayam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan Polrestabes Semarang terhadap aktivitas judi sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya, Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada Senin (7/10/2024).
Pada penggerebekan itu polisi mengamankan beberapa orang, mulai dari panitia hingga peserta sabung. Faisol Nur ikut tertangkap. Sementara Junaedy diamankan sehari setelahnya.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































