tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak siswa SMK hingga tewas di Semarang, Jawa Tengah.
"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Robig Zaenudin tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, saat membaca amar putusan sela, Selasa (29/4/2025).
Majelis Hakim PN Semarang lantas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang untuk melanjutkan pemeriksaan sidang terdakwa Robig.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," imbuh Hakim Mira. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, terdakwa Robig melalui penasihat hukumnya menyebut dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga terdakwa meminta dibebaskan.
Namun, dalam sidang putusan sela ini, Majelis Hakim PN Semarang berpendapat sebaliknya. Menurutnya, JPU telah mengurai secara jelas identitas terdakwa, mulai dari nama hingga jabatan polisinya.
Hakim juga menilai jaksa telah menjelaskan uraian kejadian secara lengkap, di mana terdakwa melesatkan tembakan ketika berupaya membubarkan pemuda yang menurut terdakwa hendak tawuran.
"Penuntut Umum telah memberikan uraian yang cukup rinci mengenai tindak pidana yang didakwakan," ujar Hakim Mira.
Sebelumnya, diberitakan bahwa JPU menjerat terdakwa Robig dengan dakwaan kombinasi, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan.
Jaksa menjelaskan bahwa peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut, kata jaksa, berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.
Kemudian, terdakwa memberhentikan motornya tepat di depan Alfamart Candi Penataran, Kota Semarang. Dia lantas mengambil senjata api sembari menyuruh berhenti rombongan pengendara sepeda motor itu.
Dalam kejadian tersebut, ada tiga korban yang terkena tembakan. Salah satunya adalah Gamma Rizkynata Oktafandy yang berujung meninggal dunia.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































