Menuju konten utama

Terdakwa Aipda Robig Zaenudin Masih Polisi Aktif dan Terima Gaji

Polda Jateng membenarkan Aipda Robig masih berstatus anggota aktif sehingga masih menerima gaji meski ada pengurangan.

Terdakwa Aipda Robig Zaenudin Masih Polisi Aktif dan Terima Gaji
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zainduin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

tirto.id - Sanksi pemecatan terhadap anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, belum final. Pasalnya, terdakwa kasus penembakan siswa SMK itu masih mengajukan banding atas putusan sidang kode etik.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa Aipda Robig masih berstatus anggota aktif Polri, sehingga masih menerima gaji meskipun ada pengurangan.

“Yang bersangkutan (Robig) masih anggota Polri, namun ada beberapa hak yang dikurangi,” kata Artanto di kantornya, Kamis (10/4/2025).

"Yang bersangkutan hanya menerima gaji 75 persen gaji pokok,” kata dia menambahkan.

Hak-hak Robig lainnya yang dikurangi antara lain dalam status penahanan proses pidana, remunerasi tidak diberikan, tidak ada pengusulan pangkat, atau tidak bisa melanjutkan pendidikan.

Artanto menjelaskan, majelis sidang kode etik telah memutuskan Robig dijatuhi sanksi admnistratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Namun, putusan itu belum berkukuatan hukum tetap lantaran Robig mengajukan upaya banding.

“Yang bersangkutan mengajukan banding kepada institusi Polri terhadap putusan PTDH dan kewajiban kita untuk melanjutkan proses sidang itu," beber Artanto.

Artanto mengatakan, sidang banding kode etik belum digelar lantaran menunggu putusan sidang pidana yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Setelah sidang (pidana) selesai dan inkrah, kita proses sidang banding kode etik (Robig). Diharap putusan inkrah dari sidang peradilan terhadap Aipda Robig untuk menguatkan putusan sidang banding (sidang etik)” kata dia.

Hakim Tanya Status Robig

Aipda Robig telah menjalani sidang pidana atas kasus penembakan yang menyebabkan korban tewas. Sidang agenda dakwaan digelar di PN Semarang, Selasa (8/4/2025).

Dalam sidang perdana ini, Majelis Hakim PN Semarang sempat menanyakan status pekerjaan Aipda Robig. Secara tegas, Robig menyatakan bahwa dirinya masih berstatus sebagai anggota aktif Polri.

“Anggota Polri, Yang Mulia. Masih banding,” kata Robig singkat di ruang sidang.

Dalam sidang tersebut, Robig didampingi lima orang pengacara. Bahkan, jumlah pengacaranya lebih dari itu kerana ada yang tidak hadir di persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun ini tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz