tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang perdana kasus penembakan yang berujung menewaskan siswa SMK dengan terdakwa anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, Selasa (8/4/2025).
Dalam sidang agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa Robig dengan dakwaan berlapis alternatif.
Pertama, Robig didakwa melakukan penembakan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal sebagaimana Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kedua, Robig didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Ketiga, Robig didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Jaksa Sateno menjelaskan, peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di wilayah Kalipancur, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Kemudian, salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.
Melihat situasi tersebut, terdakwa memberhentikan motornya tepat di depan Alfamart Candi Penataran, Kota Semarang. Lantas, ia mengambil senjata api sembari menyuruh berhenti rombongan pengendara sepeda motor itu.
"Terdakwa mengarahkan tembakan ke arah korban," ujarnya saat membacakan dakwaan, Selasa (8/4/2025).
Dalam kejadian tersebut, terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan lanjutan yang langsung diarahkan ke tiga sepeda motor yang melaju di depan matanya dalam jarak dekat.
Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul korban Gamma Rizkynata Oktafandy hingga mengakibatkan tewas. Sementara satu tembakan lain melukai dua korban, yakni S dan A, pada bagian dada dan tangan kiri. Ketiga korban yang tertembak sama-sama siswa SMK Negeri 4 Semarang.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Robig menyatakan akan mengajukam eksepsi yang disampaikan dalam sidang selanjutnya. "Mau mengajukan eksepsi yang mulia," ujar terdakwa.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher