tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan, Arif diduga menerima suap senilai Rp60 miliar atas pengaturan putusan kasus minyak goreng saat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Terkait dengan aliran uang penyidik telah menemukan bukti yang bersangkutan telah menerima Rp60 miliar untuk pengaturan putusan," kata Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu WG selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan dua orang advokat berinisial MS dan AR.
Dia mengatakan Arif sepakat untuk mengatur putusan kasus minyak goreng tersebut. Dia diduga menerima suap melalui WG yang saat itu masih menjadi Panitera di PN Jakpus.
Saat ini, Kejagung masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Arif. Terutama, terhadap Majelis Hakim yang ditunjuk oleh Arif untuk mengadili kasus minyak goreng tersebut.
"WG waktu itu panitera, orang kepercayaan MAN, melalui dia terjadi adanya kesepakatan itu, dan kemudian ditunjuk 3 majelis hakim, apakah majelis hakim dapat atau tidak, tapi putusannya sesuai dengan yang diminta, aliran uangnya sedang didalami," tutur Qohar.
Kini MAN dan dua orang advokat ditahan di Rutan Salemba. Sementara WG ditahan di Rutan KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama