tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan lagi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah oleh Pertamina Patra Niaga.
Kali ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
“Terhadap kedua tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan maraton sejak jam 3 sore sampai saat ini, penyidik menemukan bukti cukup kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama 7 tersangka kemarin,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Disebutkan Qohar, penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejsaan Agung.
Ditambahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan bahwa kedua tersangka dijemput paksa karena mangkir dari panggilan penyidik. Tersangka Maya dan Edward kemudian dijemput paksa dari kantor mereka masing-masing.
Berdasarkan jadwal pemanggilan, kata Harli, kedua tersangka seharusnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Namun, penyidik menunggu sampai pukul 14.00 WIB dan tidak mendapatkan konfirmasi kehadiran.
“Kedua saksi tidak hadir dengan tanpa alasan. Penyidik berketetapan melakukan pencarian dan ditemukan. Oleh penyidik dilakukan tindakan jemput paksa dan membawa ke hadapan penyidik,” ucap Harli.
Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, dalam kasus ini Maya dan Edward merupakan tersangka ke-8 dan ke-9. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari tiga internal Subholding Pertamina dan empat pihak swasta.
Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk; Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping; Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional; M. Kerry Andrianto Rizal selaku Benoficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto