tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp565 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Uang tersebut didapat dari sembilan tersangka yang mengembalikan keuntungan dari tindak pidana dilakukannya.
"Bahwa pada hari ini tepatnya selasa tanggal 25 Februari 2025, tim penyidik pada direktorat penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565,3 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abqul Qohar, di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Menurut Qohar, uang tersebut kemudian dititipkan ke rekening penampungan di Bank Mandiri. Dia juga menjelaskan, uang paling banyak disita berasal dari tersangka Tonny Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Products senilai Rp150.813.450.163,81.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo mengembalikan uang Rp60.991.040.276,14. Lalu, Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya mengembalikan Rp41.381.685.068,19.
"Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Rp77.212.262.010.000,81," tutur Qohar.
Di sisi lain, tersangka Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene mengembalikan uang senilai Rp39.249.282.287,52. Selanjutnya, Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional mengembalikan uang Rp41.226.293.808,16.
Untuk tersangka Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas mengembalikan uang Rp47.868.288.631,28. Selain itu, tersangka Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur mengembalikan uang Rp74.583.958.290,79.
"Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Rp32.012.811.588,55," ungkap Qohar.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher