tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah batal memeriksa mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagai saksi kasus buron Harun Masiku, bukan karena penyidik tengah cuti.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut, penyidik yang seharusnya memeriksa Febri, sedang memeriksa adik mantan jubir komisi antirasuah itu, Fathroni Diansyah. Fathroni Diansyah, diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Bahwa pada hari ini penyidik memeriksa Saudara FDE (Fathroni Diansyah), yang merupakan adik kandung saudara F (Febri) pada pukul 10.00 WIB," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).
Tessa menyebut, Fathroni tiba-tiba datang ke gedung Merah Putih KPK, dalam rangka penjadwalan ulang pemeriksaanya yang sedianya diperiksa pada Senin (24/3/2025).
Penyidik yang menangani perkara TPPU SYL dan Harun Masiku, orang yang sama, sehingga memeriksa Fathroni yang datang terlebih dahulu dibandingkan Febri. Febri baru tiba di Gedung KPK pada 11.47 WIB.
Selain itu, Tessa masih enggan membuka soal keterkaitan Febri dalam kasus ini. Namun, dia memastikan siapa pun yang dipanggil sebagai saksi sudah pasti memiliki kaitan dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, Febri menyatakan akan hadir ke Gedung KPK, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dengan tersangka Harun Masiku dan Advokad Donny Tri Istiqomah.
Ketika tiba di Gedung KPK, Febri kembali pulang karena penyidik meminta penjadwalan ulang. Febri mengaku mendapatkan informasi bahwa penyidikannya tengah cuti.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama