tirto.id - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan akan dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, Kamis (27/3/2025) hari ini.
Febri mengatakan dia menerima surat panggilan tersebut pada Rabu (26/3/2025) pagi, melalui pesan WhatsApp. Katanya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Advokat Donny Tri Istiqomah dan buron Harun Masiku.
Febri juga memastikan akan memenuhi panggilan tersebut. Dalam surat yang diterimanya dia diminta untuk hadir pada pukul 10.00 WIB namun, dia akan datang ke gedung KPK usai menjalani tugasnya sebagai advokat dalam tim penasehat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto.
"Saya tentunya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini," kata Febri, dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (27/3/2025).
Febri menegaskan dirinya mendahulukan hadir ke persidangan Hasto Kristiyanto guna memenuhi tanggung jawabnya sebagai seorang pengacara.
"Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan," ujarnya.
Meski begitu, pihak KPK belum mengonfirmasi terkait dengan pemanggilan terhadap Febri Diansyah ini. Dengan begitu, belum diketahui pula alasan pemanggilan terhadap Febri, serta materi yang akan digali oleh penyidik KPK.
Diketahui, hingga saat ini, Harun Masiku masih menjadi buron sejak 2020 lalu. Sedangkan, Donny ditetapkan sebagai tersangka pada 2024 lalu bersamaan dengan Hasto. Namun Donny belum juga ditahan KPK, sedangkan Hasto telah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Kasus ini awalnya terjadi pada 2019, dimana Harun Masiku yang merupakan Caleg pada Pileg 2019 menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk merebut kursi parlemen.
Hasto diduga membantu Harun untuk melakukan suap, dan Donny diduga membantu Hasto untuk melancarkan suap tersebut. Bahkan, Hasto juga dijerat pasal peringatan penyidikan dalam kasus ini.
Sedangkan Wahyu Setiawan sebagai penerima suap telah menyelesaikan masa hukumannya dalam kasus ini, bersama dengan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, dan eks kader PDIP, Saeful Bahri.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto