Menuju konten utama

Tersangka Hakim Djuyamto Sempat Titip Uang ke Satpam PN Jaksel

Tas yang dititipkan Djuyamto sehari sebelum ditangkap berisi 2 HP dan uang dolar Singapura 37 lembar.

Tersangka Hakim Djuyamto Sempat Titip Uang ke Satpam PN Jaksel
Penyerahan tas berisi uang dari satpam PN Jaksel kepada Kejaksaan Agung. (FOTO/Dok. Istimewa)

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung menerima penyerahan tas berisikan uang dari satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tas tersebut adalah milik tersangka Ketua Majelis Hakim dalam perkara vonis korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djuyamto.

Tas berisikan uang itu dititipkan Djuyamto satu hari sebelum dirinya dilakukan penahanan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Tas dan isinya pun disita terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi putusan ontslag tiga terdakwa korporasi korupsi minyak goreng.

"Benar (ada penyerahan tas milik tersangka Djuyamto), tapi baru kemarin (16/4/2025) siang diserahkan oleh Satpam," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada reporter Tirto, Kamis (17/4/2025).

Harli menerangkan, uang itu ditutupi oleh dua ponsel oleh tersangka Djuyamto. Kemudian, uang yang ada dalam bentuk dolar Singapura.

"Ditutupi 2 HP dan uang dolar Singapura 37 lembar," kata Harli.

Penyidik, kata Harli, akan melakukan pendalaman terlebih dahulu untuk mengetahui asal uang itu. Selain itu, penyidik juga akan mendalami untuk apa Djuyamto menitipkan uang tersebut kepada satpam.

Diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta; majelis hakim yang terdiri atas Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom; Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat; dua advokat atas nama Marcella Santoso dan Ariyanto; serta Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Harli pun mengungkap bahwa tiga tersangka majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengakui perbuatannya. Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto selaku ketua, serta dua anggota bernama Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

"Ya memang dari mereka lah keterangan itu. Saya menerima sekian," kata Harli di Kompleks Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, RT 11/RW 07, Kecamatan Keramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160, Rabu (16/4/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher