Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Staf Hasto PDIP Ditunda karena KPK Tak Hadir

PN Jaksel menunda persidangan praperadilan yang diajukan staf Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melawan KPK.

Sidang Praperadilan Staf Hasto PDIP Ditunda karena KPK Tak Hadir
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antara/Laili Rahmawati

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan praperadilan yang diajukan staf Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin hari ini.

Sidang ditunda lantaran pihak KPK tidak hadir persidangan karena alasan sedang menghadiri persidangan praperadilan dalam perkara lain. KPK pun meminta sidang digelar, Senin (14/4/2025).

Majelis hakim Samuel Ginting memutuskan persidangan kembali digelar pada Selasa (8/4/2025) mendatang.

Kuasa hukum Kusnadi, Johannes O. Tobing, menyampaikan kekecewaannya terkait penundaan persidangan kali ini. Menurut Johannes, alasan KPK tidak hadir dalam persidangan kali ini tidak beralasan.

Hal itu disampaikan Johannes saat didampingi tim kuasa hukum lainnya, Army Mulyanto dan tim di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin.

“Yang pasti kami kecewa, itu dahulu yang pertama. Kami kecewa karena apa pun itu alasannya dengan hari ini mereka mengirimkan surat menunda meminta kepada majelis untuk 3 minggu, saya kira itu sangat tidak beralasan,” kata Johannes, dalam keterangannya di Jakarta, mengutip Antara.

Padahal, Johannes menilai perkara yang diajukan Kusnadi ini bukanlah perkara baru. Sebab, perkara ini sudah bergulir satu tahun lamanya.

Dia pun meminta kepada KPK untuk menghormati lembaga persidangan yang ada. Johannes juga menduga, KPK sengaja tidak hadir dalam persidangan ini untuk mengulur-ulur waktu dan tidak memberikan keadilan bagi Kusnadi.

“Jadi, saya kira memang kami sebut menyesalkan itu. Tentu dengan harapan kemudian, kami berharap agar KPK ini juga menghormati lembaga persidangan ini,” ucap Johannes.

Lebih lanjut, dia memandang KPK tidak serius dalam mengikuti persidangan untuk memberikan keadilan bagi Kusnadi.

“Memang, dari dahulu emang gayanya KPK, kan, begitu. Kan, kami, kan, bukan sekali saja mengajukan praperadilan. Gayanya, kan, modelnya, kan, begitu, selalu minta 3 minggu,” jelas Johannes.

Johannes mengatakan KPK tidak adil terhadap proses penegakan hukum. Johannes menyebut ketika ada kepentingan komisi antirasuah, mereka buru-buru menggelar sidang.

Sementara, saat pihak yang merasa dirugikan oleh KPK, komisi antirasuah itu dianggap kerap menunda-nunda persidangan.

Lantaran KPK tidak hadir, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting, memutuskan untuk menunda sidang sampai dengan Selasa, 8 April 2025.

Dengan demikian, PN Jakarta Selatan bakal kembali memanggil KPK setelah lebaran.

“Baik kami tunda persidangan ini ke hari Selasa 8 April 2025 pukul 10.00 memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dengan panggilan ini, panggilan kedua dan terakhir,” tutur hakim.

Baca juga artikel terkait KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama