tirto.id - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, yang menangani kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, mengatakan penyerahan bukti baru adanya dugaan pemalsuan dokumen ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK tersebut untuk melengkapi laporannya pada Selasa (11/6/2024) lalu.
"Kami sudah menyampaikan dugaan terjadi pelanggaran terhadap hukum Awalnya tanggal 10 Juni ketika saudara Kusnadi dijebak, dibohongi, kemudian dirampas barang milik pribadi dan juga buku DPP PDI Perjuangan. Dalam proses perampasan tersebut diberikan surat tanda terima yaitu tanggal 24 April 2024," kata Ronny kepada wartawan di gedung Dewas KPK, Kamis (20/6/2024).
Ronny mengatakan, surat tanda terima tersebut merupakan surat pertama yang diterima oleh Kusnadi pada Senin (10/6/2024) lalu, saat Kusnadi mendampingi Hasto sebagai saksi keberadaan buron Harun Masiku.
"Di sini tertera tanggal 23 April 2024. Kemudian, kemarin saudara Kusnadi dipanggil, dalam hal ini saudara Kusnadi menaati hukum, menghormati hukum, maka hadir dalam pemeriksaan," lanjut Ronny.
Sambil menunjuk surat penyitaan yang dibawanya, Ronny mengatakan Kusnadi kembali menerima surat yang sama, tetapi tanggalnya diubah menjadi 10 Juni 2024.
"Seperti pemeriksaan yang awal, tetapi teman-teman cermati, bahwa di dalam surat tanda penerimaan barang bukti saudara Kusnadi tidak memparaf, tapi di lembar belakangnya saudara Kusnadi menandatangani," ucapnya.
Ronny mengklaim surat yang sah merupakan surat yang bertanggal 23 April 2024, karena Kusnadi turut menandatangani surat tersebut.
"Tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 Juni, kami melihat dugaan kami direkayasa kembali. Sehingga yang lembar pertama ini, saudara Kusnadi tidak memparaf tapi dilembar kedua saudara Kusnadi menandatangani," ujar Ronny.
"Kami melihat bahwa proses yang sedang berjalan di KPK, oleh oknum penyidik telah terjadi pelanggaran hukum terhadap proses mengambil barang bukti, kami sudah sampaikan di awal bahwa ini melanggar KUHAP," tambah Ronny.
Sementara itu, KPK membantah ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, terkait kasus suap Harun Masiku.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, yang menyebutkan bahwa penyidik KPK mengakui adanya kekeliruan dalam penulisan tanggal penyitaan ponsel Hasto.
Tessa menegaskan, saat penyitaan dilakukan pada Senin (10/6/2024), pihaknya membuat administrasi lengkap, baik berita acara sita dan tanda terima yang sudah ditandatangani oleh penyidik maupun Kusnadi.
Setelah penyitaan, lanjut Tessa, Kusnadi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian atau belum hasil final.
Tessa menyebut, saat penyidik hendak memberikan tanda terima final, Kusnadi sudah terlanjur keluar dan mendampingi Hasto yang melakukan wawancara dengan para wartawan.
Sehingga pemberian surat tersebut diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan Kusnadi sebagai saksi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi