Menuju konten utama

Anak Usahanya Terjerat Pinjol, Wamen BUMN Serahkan ke Hukum

Wamen BUMN juga mengatakan akan menindak tegas pengurus perusahaan yang terlibat.

Anak Usahanya Terjerat Pinjol, Wamen BUMN Serahkan ke Hukum
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo. tirto.id/Faesal Mubarok

tirto.id - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha BUMN Farmasi, yang terjerat pinjol ke mekanisme hukum. Bahkan, diketahui bahwa korporasi tersebut mengutang dengan menggunakan nama-nama karyawan secara pribadi.

Kartika juga akan bekerja sama dengan BPK untuk melakukan audit terhadap Indofarma.

"Sesuai dengan temuan BPK, kita hormati hukum. Kita akan tindak secara tegas pengurusnya yang bermasalah," kata Kartika usai menghadiri BSI International Expo di Jakarta Convention Center, Kamis (20/6/2024).

Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), Shadiq Akasya, juga mengakui bahwa perusahaan di bawah naungan BUMN Farmasi tersebut memang terjerat pinjol. Seturut temuan BPK, jumlah utang pinjol Indofarma mencapai Rp1,26 miliar.

Pinjaman melalui fintech bukan untuk kepentingan perusahaan berindikasi merugikan IGM seniai Rp1,26 miliar,” ujar Shadiq dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Laporan Hasil Pemerikaan (LHP) BPK Nomor 10/5/X-XX/02/2024 pada 29 Februari 2024 atas investigasi kepada Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa ada 18 masalah di internal Indofarma dan 10 di antaranya terindikasi fraud.

Temuan-temuan tersebut di antaranya indikasi kerugian IGM senilai Rp157,33 miliar atas transaksi unit bisnis FMCG. Disusul indikasi kerugian IGM atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai Rp35 miliar atas nama pribadi pada Kopnus.

Kemudian, indikasi kerugian IGM atas penggadaian deposito beserta bunga senilai Rp38,06 miliar pada Bank Oke. Indikasi kerugian IGM senilai Rp18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU tidak masuk ke rekening IGM.

Ada pula masalah pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi berindikasi kerugian IGM senilai Rp24,35 miliar, serta juga kerja sama distribusi alkes TeleCTG dengan PT ZTI tanpa perencanaan memadai berindikasi merugikan IGM senilai Rp4,50 miliar atas pembayaran yang melebihi nilai invoice dan berpotensi merugikan IGM senilal Rp10,43 miliar atas stok TeleCTG yang tidak dapat terjual.

Baca juga artikel terkait HOLDING BUMN FARMASI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi