tirto.id - Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), Shadiq Akasya, mengakui perusahaan di bawah naungan BUMN Holding Farmasi, PT Indofarma Tbk dan anak usahanya PT Indofarma Global Medika (IGM), pernah melakukan pinjaman Rp1,26 miliar melalui fintech P2P lending yang tidak ditujukan untuk kepentingan perusahaan.
“Pinjaman melalui fintech bukan untuk kepentingan perusahaan berindikasi merugikan IGM seniai Rp1,26 miliar,” ujar Shadiq dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Dalam Laporan Hasil Pemerikaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 10/5/X-XX/02/2024 pada 29 Februari 2024 atas investigasi kepada Kejaksaan Agung ditemukan 18 masalah, dan 10 di antaranya terindikasi fraud di dalam PT Indofarma Tbk.
Temuan-temuan tersebut seperti indikasi kerugian IGM senilai Rp157,33 miliar atas transaksi business unit FMCG. Disusul indikasi kerugian IGM atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai Rp35 miliar atas nama pribadi pada Kopnus.
Kemudian, indikasi kerugian IGM atas penggadaian deposito beserta bunga senilai Rp38,06 miliar pada Bank Oke. Indikasi kerugian IGM senilai Rp18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU tidak masuk ke rekening IGM.
Lebih lanjut, ada masalah pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi berindikasi kerugian IGM senilai Rp24,35 miliar, serta juga kerja sama distribusi alkes TeleCTG dengan PT ZTI tanpa perencanaan memadai berindikasi merugikan IGM senilai Rp4,50 miliar atas pembayaran yang melebihi nilai invoice dan berpotensi merugikan IGM senilal Rp10,43 miliar atas stok TeleCTG yang tidak dapat terjual.
Kegiatan usaha masker tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud, diproyeksi merugikan senilai Rp267 miliar atas penurunan nitai persediaan masker serta berpotensi kerugian senilai Rp60,24 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp13,11 miliar atas sisa persediaan masker.
“Pembelian dan penjualan rapid test Panbio IGM tanpa perencanaan memadai berindikasi fraud dan berpotensi kerugian senilal Rp56,70 miliar atas piutang macet PT Promedik,” ujar Shadiq.
Terakhir, Indofarma juga disebut melaksanakan pembelian dan penjualan PCR Kit COVID-19 pada 2020/2021 tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud serta berpotensi kerugian senilai Rp5,98 miliar atas piutang macet PT Promedik dan Rp9,17 miliar atas tidak terjual PCR Kit COVID-19 yang kadaluarsa.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Abdul Aziz