Menuju konten utama

Kejati DKI Tahan Eks Manager Keuangan Indofarma terkait Korupsi

Bayu bersama tersangka lainnya telah melakukan pemufakatan jahat dalam pengelolaan keuangan.

Kejati DKI Tahan Eks Manager Keuangan Indofarma terkait Korupsi
Tersangka Bayu Pratama Erdiansyah selaku Manager Keuangan PT Indofarma periode 2020 dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tersangka dan menahan Manager PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah, atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana. Bayu merupakan tersangka keempat di kasus ini.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka Bayu bersama tersangka lainnya telah melakukan pemufakatan jahat dalam pengelolaan keuangan.

“Para tersangka diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying, menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan, serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM,” kata Syarief di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Dia menjelaskan, pemufakatan jahat itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp371 miliar. Namun, secara keseluruhan kerugian negara akibat kasus ini tengah dalam penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Atas perbuatannya, penyidik menetapkan BPE sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan," ujar dia.

Bayu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Indofarma, Arief Pramuhanto; Direktur PT Indofarma Global Medika periode 2020-2023, GSR; dan Head of Finance PT IGM periode 2019-2021, CSY.

“Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz