tirto.id - Sepuluh batang pohon peneduh berusia puluhan tahun di persimpangan Jalan LLRE Martadinata (Riau) dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, lenyap dalam semalam. Persis di seberang barisan pohon itu berdiri bangunan lapangan olahraga padel yang baru memasuki masa uji coba operasional.
Hilangnya pohon-pohon itu berbuntut panjang. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menaikkan status kasus dari pelanggaran administratif menjadi dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menyeret dugaan keterlibatan pengusaha dan aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan keterangan Pemkot Bandung, penebangan diduga berlangsung pada malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026. Sejumlah saksi mata sempat mengira pelaku adalah petugas resmi karena mengenakan seragam saat beraksi. Kejadian ini sempat luput dari perhatian luas dan baru mencuat setelah Farhan meninjau langsung lokasi sebulan berselang.
Pohon yang ditebang dilaporkan merupakan pohon tua yang sudah lama meneduhi kawasan itu, bukan tanaman muda yang baru ditanam. Warga sekitar pun menaruh curiga atas aktivitas penebangan itu sejak awal, jauh sebelum kasus ini ramai diperbincangkan publik.
Kronologi Penghentian Sanksi Ringan oleh Walkot Bandung
Proses penyelidikan Satpol PP Kota Bandung mulai berjalan setelah dinas teknis terkait melaporkan temuan penebangan tanpa izin tersebut pada awal Juli 2026. Pelaku sempat dikenai sanksi administratif berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Perda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, sebelum kasusnya berkembang lebih jauh.
Farhan mengungkapkan, penanganan yang semula mengarah pada pelanggaran perda mengalami eskalasi selama penyelidikan berjalan, hingga akhirnya ia menghentikan skema sanksi ringan tersebut pada 30 Juli 2026.
"Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat," ungkap Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
"Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan," lanjutnya.

Kasus ini meledak ke ranah publik ketika Farhan meninjau langsung lokasi penebangan pada Jumat, 31 Juli 2026. Dalam kunjungan itu, ia memarahi seseorang yang menertawakan rombongan Pemkot Bandung.
"Jangan ketawa lo. Gue serius. Gue segel ini tempat. Begitu terbukti ini tempat membayar orang memotong pohon di sini, gue segel semuanya. Ketawa sekarang. Ayo ketawa," ucap Farhan di lokasi, Jumat (31/7/2026).
Ancaman Pidana Lingkungan dan Dugaan Keterlibatan ASN
Farhan menegaskan penebangan itu melanggar aturan berlapis: Perda Kota Bandung, surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang moratorium penebangan pohon, hingga ketentuan perlindungan lingkungan hidup tingkat nasional.
"Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat," kata Farhan berdasarkan keterangan resmi yang diterima kontributor Tirto, Jumat (31/7/2026).
Farhan langsung memerintahkan penyegelan area penebangan dan menugaskan Satpol PP menyusun laporan resmi hasil penyelidikan awal, lengkap dengan foto, kronologi, dan bukti pendukung. Ia juga menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup di tingkat kementerian.
"Kami akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan," sebutnya. "Saksi-saksi akan kami panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat," jelasnya.
Kasus ini turut menyita perhatian di tingkat provinsi. Pemprov Jawa Barat dilaporkan menilai penebangan 10 pohon besar tanpa izin di pusat kota tidak lazim terjadi tanpa sepengetahuan aparat pemerintahan di tingkat bawah, sehingga mendorong Pemkot Bandung turut mengevaluasi jajaran birokrasinya sendiri.
Farhan memastikan telah menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan ASN dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026), Farhan memaparkan perkembangan terbaru penanganan kasus ini. Ia menegaskan penyelidikan kini tidak lagi sebatas pelanggaran perda, melainkan berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemkot Bandung turut menelusuri kelengkapan izin bangunan dan usaha di lokasi yang berada tepat di belakang barisan pohon yang ditebang, mencakup izin usaha lapangan padel, kafe, hingga videotron di kawasan itu. Farhan menyebut ada indikasi kuat penebangan berkaitan dengan kepentingan operasional bisnis tersebut.
"Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut," ujar Farhan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sejumlah izin usaha di lokasi itu ternyata belum lengkap. "Kalau melihat laporan sementara, saya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap. Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali," tambahnya.
Penyelidikan kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung. Farhan masih enggan mengungkap identitas pihak yang diduga bertanggung jawab.
"Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan," katanya. Soal dugaan keterlibatan ASN, ia menegaskan akan menindak tegas jika hasil pendalaman Inspektorat membuktikan ada aparaturnya yang terlibat.
"Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Berdasarkan laporan awal yang diterimanya, dugaan pelanggaran ini berpotensi berujung ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun serta denda mencapai miliaran rupiah apabila seluruh unsur pidananya terbukti.
Farhan mengingatkan, kelengkapan administrasi semata tidak cukup bagi pelaku usaha untuk beroperasi tanpa gesekan dengan lingkungan sekitarnya.
"Jangan hanya karena secara administrasi sudah selesai lalu merasa persoalan juga selesai. Lakukan pendekatan yang baik kepada masyarakat. Kita ingin kegiatan usaha berjalan selaras dengan lingkungan sekitarnya," jelasnya.
Pemkot Bandung dilaporkan juga tengah menyiapkan rehabilitasi kawasan berupa perbaikan jalan, trotoar, dan penanaman kembali pohon berukuran besar di lokasi penebangan.
Pohon Kota Bukan Pajangan

Di luar proses pidana yang berjalan, kasus ini menyingkap persoalan yang lebih mendasar: sejauh mana pemilik lahan swasta berhak menebang pohon pelindung demi bisnisnya sendiri.
Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius Pemkot Bandung, sebab menyangkut fungsi mendasar Ruang Terbuka Hijau (RTH) di tengah kota.
"Pohon bukan hanya sebagai pajangan atau hiasan, melainkan komponen intrinsik dari Ruang Terbuka Hijau," kata Wahyu kepada wartawan Tirto, Selasa (4/8/2026).
Secara hierarkis, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang -- sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja -- mewajibkan proporsi RTH kawasan kota minimal 30 persen dari luas wilayah, terbagi atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Ketentuan itu tertuang eksplisit dalam Pasal 29 undang-undang tersebut, dan menjadi instrumen menjaga keseimbangan sistem hidrologi serta mikroklimat perkotaan.
Di Kota Bandung, mandat itu diturunkan lebih presisi lewat Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2022-2042, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan RTH.
Perda RTRW itu mengatur ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang berupa Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) -- indikator yang menentukan berapa persen luas suatu persil lahan wajib tetap berupa area terbuka hijau berpori dan ditanami vegetasi pelindung, termasuk pada lahan swasta yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha seperti lapangan padel atau kafe.
"Pemilik lahan privat pun tidak memiliki hak mutlak untuk membeton seluruh lahannya dan menebang pohon pelindung di atasnya," ujar Wahyu.
Ia menekankan, pohon-pohon rindang di kawasan historis seperti Jalan Riau adalah ekosistem vital bagi ruang perkotaan.
Kanopi pohon tua meredam efek Urban Heat Island, fenomena pemanasan ruang urban akibat kegagalan tata ruang dan arsitektur yang berimbas pada lonjakan konsumsi energi dan emisi karbon.
"Agar suhu mikro kawasan tidak melonjak 2-5 derajat Celsius yang membuat kota terasa gerah dan panas, maka taman kota, hutan kota, dan pohon di pinggir jalan merupakan bagian dari RTH," katanya.
Selain menjaga kesejukan, sistem perakaran pohon peneduh berfungsi menyerap air hujan alami dan mencegah genangan atau limpasan air permukaan (run-off), sementara tajuk daunnya bertindak sebagai bio-filter penyerap polusi kendaraan sekaligus peredam kebisingan.
"Mengorbankan tutupan vegetasi tua ini demi fasilitas olahraga seperti padel atau tempat komersial lainnya secara langsung merusak fungsi resapan air, memperburuk kualitas udara, dan mengikis identitas keasrian Kota Bandung," ujarnya.
Wahyu menilai kerangka hukum yang ada sebenarnya sudah tersusun berjenjang dan cukup responsif, meski penegakannya di lapangan kerap tumpul.
Di tingkat daerah, Perda RTH dan Perda Trantibum Kota Bandung memberi sanksi Tipiring berupa denda puluhan juta rupiah beserta kewajiban menanam bibit pengganti. Sanksi yang sempat dikenakan pada kasus penebangan di Jalan Riau sebelum statusnya dinaikkan.
Di tingkat nasional, perusakan RTH yang disengaja dapat dijerat dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pasal 98 ayat (1) UU PPLH mengancam pelaku perusakan lingkungan yang disengaja dengan pidana penjara 3 hingga 10 tahun, ditambah denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar – ancaman yang bisa membesar hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar apabila perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau korban jiwa.
Namun, kata Wahyu, penegakan hukum di lapangan kerap kalah oleh kepentingan bisnis.
"Penegakan hukum historis sering kali mengalah pada kepentingan bisnis; denda Tipiring bernilai puluhan juta sering dianggap oleh investor bermodal besar sekadar sebagai cost of doing business atau biaya tak terduga yang tergolong murah dibanding nilai komersial lahan," katanya.
Ia menilai aturan ini baru akan efektif jika pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berani melangkah dari sekadar sanksi Tipiring ke sanksi yang lebih tegas.
"Aturan ini baru akan efektif jika pemerintah daerah dan aparat hukum berani melangkah dari sanksi Tipiring ke sanksi lebih tegas yakni prinsip pencemar yang membayar dan tanggung jawab mutlak pengelola usaha, dengan menerapkan penghentian izin usaha (PBG), serta menjatuhkan kewajiban pemulihan fungsi ruang secara langsung kepada pemilik modal atau penyandang dana yang memberi perintah penebangan," ujarnya.
Desakan WALHI: Berani Tindak Tegas Pemilik Modal
Manager Divisi Pendidikan dan Kaderisasi WALHI Jawa Barat, M. Jefry Rohman, menilai penebangan pohon tersebut bukan sekadar hilangnya vegetasi, melainkan cerminan lemahnya komitmen pemerintah dalam melindungi ruang hidup warga. Menurutnya, pohon tua tidak dapat digantikan dengan bibit baru karena nilai ekologisnya yang krusial bagi kualitas hidup masyarakat.
"Persoalan utamanya bukan kekurangan regulasi, melainkan lemahnya penegakan hukum, rendahnya transparansi perizinan, serta minimnya pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan," ujar Jefry kepada wartawan Tirto, Selasa (4/8/2026).
Jefry menekankan bahwa penebangan pohon harus menjadi pilihan terakhir (last resort). Pelaku usaha wajib membuktikan bahwa seluruh alternatif, seperti penyesuaian desain bangunan atau pemindahan pohon, telah ditempuh sebelum melakukan tindakan penebangan.
"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kepentingan bisnis masih terlalu sering memperoleh prioritas dibanding kepentingan ekologis. Kondisi ini menciptakan preseden buruk bahwa kepatuhan terhadap hukum dapat dinegosiasikan ketika berhadapan dengan kepentingan investasi," tegasnya.
WALHI mendesak Pemkot Bandung untuk membuka seluruh dokumen perizinan dan kajian ekologis kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Mereka memperingatkan bahwa pembiaran atas perusakan lingkungan demi investasi akan mengorbankan hak warga atas lingkungan yang sehat.
"Bagi WALHI, kota yang berkelanjutan bukanlah kota yang dipenuhi bangunan dan pusat bisnis dengan mengorbankan pohon-pohon tua, melainkan kota yang mampu menempatkan kepentingan ekologis sebagai fondasi pembangunan," pungkas Jefry.
Kasus penebangan 10 pohon di Jalan Riau kini menjadi ujian bagi Pemkot Bandung: apakah penegakan hukum berhenti pada denda administratif yang mudah ditebus pelaku usaha bermodal besar. Atau benar-benar menyentuh akar persoalan, yakni berani menunjuk si pemilik modal yang memerintahkan penebangan pohon demi melancarkan bisnisnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































